PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya untuk menekan kasus
sebaran Covid-19 di kota setempat, rencananya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya bakal kembali menerapkan pemberlakuan jam malam.
Hal tersebut disampaikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu usai memimpin
rapat di Aula Kantor Kecamatan Pahandut, Kamis (19/3).
Menurut Hera, hal itu dilakukan
sesuai dengan arahan atau hasil rapat yang telah dilaksanakan bersama Wali Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin sebelumnya dengan beberapa unsur Forkopimda dan
unsur terkait lainnya.
“Itu mengarahkan kepada tim
untuk memberlakukan kembali jam malam, oleh karena itu untuk menindaklanjutinya hari ini juga akan kita siapkan surat edaran (SE) salah satu bunyi nya
terkait dengan pembatasan jam malam,” kata Hera Nugrahayu.
Hingga saat ini, lanjut Hera, kasus penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya masih berkembang cukup signifikan. “Sehingga
perlu secara cepat kita harus merespon ini, dan rencana akan menerapkan
pemberlakuan jam malam,” ujarnya
Sementara itu, untuk pemberlakuan
jam malam ini rencananya pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha juga akan
diterapkan yaitu maksimal sampai pukul 22.00 WIB malam.
Menurut Hera, selama ini terkait
pembatasan jam malam atau pembatasan kegiatan masyarakat juga memang sudah
pernah diberlakukan sebelumnya, sehingga rencananya untuk penerapan jam malam
ini akan kembali diterapkan.
“Dari arahan kemarin
rencananya pemberlakuan jam malam itu sampai pukul 22.00 WIB malam sudah tutup
bagi pelaku usaha,” pungkasnya.