25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Diminta Putar Balik, 742 Kendaraan Gagal Masuk Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ratusan kendaraan bermotor terpaksa diminta putar balik, saat melewati posko penyekatan ketika akan memasuki Kota Palangka Raya.

"Tercatat dari 8.617 unit kendaraan yang diperiksa pada dua posko penyekatan, sebanyak 742 unit kendaraan yang kami paksa untuk putar balik karena tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, Rabu (18/8/2021).

Ia menjelaskan, hingga sampai saat ini sebanyak 742 unit kendaraan pelaku perjalanan tersebut, tidak diizinkan melintas dikarenakan tidak dapat menunjukan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis satu atau surat keterangan swab antigen atau PCR, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dari total 8.617 unit kendaraan yang diperiksa, hanya 7.875 unit kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan dan diizinkan untuk memasuki Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kawasan Kumuh di Palangka Raya Bakal Ditata

"Penyekatan wilayah perbatasan ini, merupakan perintah langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, terkait pengetatan masuk arus kendaraan pada posko lintas batas dalam rangka pelaksanaan PPKM," jelasnya.

Petugas dari tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan yang akan melintasi posko penyekatan.

"Selama pelaksanaan PPKM Level 4, pelaku perjalanan masuk Kota Palangka Raya akan dijaga ketat, ujar alman.

Terdapat tiga posko penyekatan yang terdiri dari Posko Penyekatan Taruna Kelurahan Kalampangan, Posko Penyekatan Beringin Tumbang Rungan Kelurahan Pahandut Seberang, dan Posko Penyekatan Pos Penjagaan Polisi Kilometer 38 Jalan Cilik Riwut Kilometer 38 Kelurahan Tangkiling.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ratusan kendaraan bermotor terpaksa diminta putar balik, saat melewati posko penyekatan ketika akan memasuki Kota Palangka Raya.

"Tercatat dari 8.617 unit kendaraan yang diperiksa pada dua posko penyekatan, sebanyak 742 unit kendaraan yang kami paksa untuk putar balik karena tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, Rabu (18/8/2021).

Ia menjelaskan, hingga sampai saat ini sebanyak 742 unit kendaraan pelaku perjalanan tersebut, tidak diizinkan melintas dikarenakan tidak dapat menunjukan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis satu atau surat keterangan swab antigen atau PCR, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dari total 8.617 unit kendaraan yang diperiksa, hanya 7.875 unit kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan dan diizinkan untuk memasuki Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kawasan Kumuh di Palangka Raya Bakal Ditata

"Penyekatan wilayah perbatasan ini, merupakan perintah langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, terkait pengetatan masuk arus kendaraan pada posko lintas batas dalam rangka pelaksanaan PPKM," jelasnya.

Petugas dari tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan yang akan melintasi posko penyekatan.

"Selama pelaksanaan PPKM Level 4, pelaku perjalanan masuk Kota Palangka Raya akan dijaga ketat, ujar alman.

Terdapat tiga posko penyekatan yang terdiri dari Posko Penyekatan Taruna Kelurahan Kalampangan, Posko Penyekatan Beringin Tumbang Rungan Kelurahan Pahandut Seberang, dan Posko Penyekatan Pos Penjagaan Polisi Kilometer 38 Jalan Cilik Riwut Kilometer 38 Kelurahan Tangkiling.

Terpopuler

Artikel Terbaru