24.3 C
Jakarta
Tuesday, February 24, 2026

Jam Kerja ASN Palangka Raya Selama Ramadan 2026 Berubah, Ini Rinciannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengatur jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026. Melalui surat bernomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/11/2026 tertanggal 12 Februari 2026, jam kerja Aparatur Sipil Negara disesuaikan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan penyesuaian jam kerja Ramadan 2026 ini tetap mengacu pada ketentuan jam kerja efektif. Artinya, meski durasi kerja berubah, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal.

“Penyesuaian jam kerja ini tetap mengacu pada jumlah jam kerja efektif. Jadi pelayanan publik tetap maksimal meskipun di bulan Ramadan,” ujar Zaini, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Ketentuan ini berlaku baik untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Luncurkan Mobil Uji KIR Non statis

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Sementara Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat 11.00–12.00 WIB.

Adapun perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis serta Sabtu masuk pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.

Selama Ramadan, kegiatan olahraga setiap Jumat dan apel rutin untuk sementara ditiadakan. Kegiatan tersebut akan kembali dilaksanakan setelah bulan suci berakhir.

Electronic money exchangers listing

“Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan di rumah sakit dan UPT kesehatan, pengaturan jam kerja bisa disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Namun tetap harus berpedoman pada jumlah jam kerja efektif,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Diminta Patuhi Aturan Jam Buang Sampah di TPS

Zaini juga mengingatkan seluruh ASN Pemko Palangka Raya agar tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati selama menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga kebersamaan dan profesionalisme, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal selama Ramadan,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengatur jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026. Melalui surat bernomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/11/2026 tertanggal 12 Februari 2026, jam kerja Aparatur Sipil Negara disesuaikan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan penyesuaian jam kerja Ramadan 2026 ini tetap mengacu pada ketentuan jam kerja efektif. Artinya, meski durasi kerja berubah, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal.

“Penyesuaian jam kerja ini tetap mengacu pada jumlah jam kerja efektif. Jadi pelayanan publik tetap maksimal meskipun di bulan Ramadan,” ujar Zaini, Rabu (18/2/2026).

Electronic money exchangers listing

Ia menjelaskan, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Ketentuan ini berlaku baik untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Luncurkan Mobil Uji KIR Non statis

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Sementara Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat 11.00–12.00 WIB.

Adapun perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis serta Sabtu masuk pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.

Selama Ramadan, kegiatan olahraga setiap Jumat dan apel rutin untuk sementara ditiadakan. Kegiatan tersebut akan kembali dilaksanakan setelah bulan suci berakhir.

“Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan di rumah sakit dan UPT kesehatan, pengaturan jam kerja bisa disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Namun tetap harus berpedoman pada jumlah jam kerja efektif,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Diminta Patuhi Aturan Jam Buang Sampah di TPS

Zaini juga mengingatkan seluruh ASN Pemko Palangka Raya agar tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati selama menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga kebersamaan dan profesionalisme, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal selama Ramadan,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/