PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja memasang spanduk peringatan bagi wajib retribusi yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini dilakukan pada Jumat (17/01/2025) di sejumlah lokasi strategis.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa upaya ini menyasar pelaku usaha kuliner di Taman Tonggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso Ujung.
“Kami memasang spanduk di area usaha yang belum melunasi retribusi. Ini menjadi bagian dari langkah tegas kami untuk mengingatkan kewajiban mereka,” ujarnya.
Samsul berharap pemasangan spanduk dapat mendorong pelaku usaha di kawasan tersebut segera melunasi retribusi sebelum jatuh tempo.
“Kami ingin memberikan peringatan agar tidak ada lagi keterlambatan. Langkah ini diharapkan efektif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, DPKUKMP terus berinovasi demi meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memperluas penertiban ke sektor usaha lain dan lokasi yang menjadi wajib retribusi.
“Kami berkomitmen memberikan edukasi dan sanksi sesuai aturan demi kebaikan bersama,” pungkas Samsul.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran lebih tinggi bagi pelaku usaha untuk taat membayar retribusi, sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Ayo !! Bayar Retribusi Tempat Usaha Anda Tepat Waktu Sebelum Tanggal Jatuh Tempo,” ungkapnya. (tim)