PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu (PST) Kecamatan Pahandut dan Bank Kalteng memusnahkan sampah kertas tanpa metode pembakaran pada Jumat (17/1/2025).
Pemusnahan tersebut dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Langkah ini sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 yang melarang pembakaran sampah.
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menjelaskan pemusnahan sampah tanpa pembakaran ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
“Kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengelola sampah yang ramah lingkungan. Kesadaran akan bahaya pembakaran sampah perlu ditingkatkan, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga lingkungan hidup,”ucapnya.
Pihaknya mengedepankan prinsip ramah lingkungan, sampah kertas yang terkumpul dicacah menjadi potongan-potongan kecil sebelum diolah lebih lanjut. Kegiatan ini dia katakana bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari pembakaran sampah yang dapat menyebabkan polusi udara dan kerusakan lingkungan.
“Sampah kertas yang telah dicacah tidak hanya dibuang begitu saja, melainkan dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan tangan dan kompos. Dengan cara ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui langkah-langkah konkret seperti ini, diharapkan Kota Palangka Raya dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (jef)