31.9 C
Jakarta
Thursday, October 16, 2025

Hadiri Rapat Paripurna, Fairid Paparkan Tiga Raperda Prioritas untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memaparkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. Ketiga raperda tersebut meliputi perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah, pengelolaan air limbah domestik, serta raperda tahun jamak.

Fairid menjelaskan, perubahan perda pajak dan retribusi daerah dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku. Baik dari Kementerian Keuangan maupun Pemerintah Daerah, agar regulasi pajak dan retribusi di Kota Palangka Raya tetap relevan dan efektif,” ujarnya, Kamis. (16/10/2025)

Baca Juga :  Soal Pegawai Pemko Terindikasi Narkoba, Wali Kota Palangka Raya Bakal Bertindak Begini

Lebih lanjut, dia mengatakan raperda tentang pengelolaan air limbah domestik disusun seiring dengan perkembangan wilayah dan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih.

“Kita tahu bahwa sumber air di Kota Palangka Raya berasal dari sungai di wilayah kota serta dua aliran sungai di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas. Karena itu, pengelolaan limbah menjadi penting agar kualitas air tetap terjaga,” terangnya.

Dia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan program nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pengelolaan air bersih dan lingkungan.

“Tujuannya agar masyarakat tidak hanya memiliki tempat tinggal yang layak, tetapi juga mendapatkan akses terhadap air bersih dan lingkungan yang sehat,” ucapnya.

Baca Juga :  RAWAN TUMBANG! Miliki Pohon Tinggi, Sebaiknya Dipangkas Bukan Ditebang

Sementara itu, raperda tahun jamak atau multi-years juga menjadi perhatian pemerintah kota. Fairid menyebut, raperda ini masih dalam tahap rancangan dan akan disesuaikan dengan situasi serta kondisi keuangan daerah.

“Raperda tahun jamak ini memungkinkan pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan yang melewati satu tahun anggaran. Namun tentu tetap mengikuti aturan dan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.

Dia pun menegaskan, ketiga raperda tersebut diusulkan untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan Kota Palangka Raya agar lebih terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memaparkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. Ketiga raperda tersebut meliputi perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah, pengelolaan air limbah domestik, serta raperda tahun jamak.

Fairid menjelaskan, perubahan perda pajak dan retribusi daerah dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku. Baik dari Kementerian Keuangan maupun Pemerintah Daerah, agar regulasi pajak dan retribusi di Kota Palangka Raya tetap relevan dan efektif,” ujarnya, Kamis. (16/10/2025)

Baca Juga :  Soal Pegawai Pemko Terindikasi Narkoba, Wali Kota Palangka Raya Bakal Bertindak Begini

Lebih lanjut, dia mengatakan raperda tentang pengelolaan air limbah domestik disusun seiring dengan perkembangan wilayah dan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih.

“Kita tahu bahwa sumber air di Kota Palangka Raya berasal dari sungai di wilayah kota serta dua aliran sungai di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas. Karena itu, pengelolaan limbah menjadi penting agar kualitas air tetap terjaga,” terangnya.

Dia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan program nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pengelolaan air bersih dan lingkungan.

“Tujuannya agar masyarakat tidak hanya memiliki tempat tinggal yang layak, tetapi juga mendapatkan akses terhadap air bersih dan lingkungan yang sehat,” ucapnya.

Baca Juga :  RAWAN TUMBANG! Miliki Pohon Tinggi, Sebaiknya Dipangkas Bukan Ditebang

Sementara itu, raperda tahun jamak atau multi-years juga menjadi perhatian pemerintah kota. Fairid menyebut, raperda ini masih dalam tahap rancangan dan akan disesuaikan dengan situasi serta kondisi keuangan daerah.

“Raperda tahun jamak ini memungkinkan pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan yang melewati satu tahun anggaran. Namun tentu tetap mengikuti aturan dan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.

Dia pun menegaskan, ketiga raperda tersebut diusulkan untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan Kota Palangka Raya agar lebih terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru