27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Diminta Taat Pajak, Reklame Komersil di Palangkaraya Kembali Didata Petugas

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), DLH, Satpol PP Kota Palangkaraya, dan Satpol PP Provinsi Kalteng, bergerak  turun ke lapangan melakukan upaya pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak terhadap reklame yang bersifat komersil.
Kabid Penagihan BPPRD Kota Palangkaraya, Eddy Sunarto menegaskan tindakan yang diambil tersebut, mengingat masih banyaknya pemilik reklame yang belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk itu, hal tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangkaraya.
“Pendataan bagian reklame akan kita selesaikan dalam 1 hingga 2 hari ini. Rute pengawasan dilakukan di Jalan Seth Adji,” ucap Eddy Sunarto kepada prokalteng.co (16/7).
Menurutnya, keberadaan reklame di jalan seth adji disinyalir banyak yang belum terdaftar. Sehingga pihaknya perlu melakukan pendataan di sepanjang Jalan Seth Adji. Dia juga menuturkan bahwa hanya sebagaian saja reklame di lokasi tersebut, yang taat terhadap pajak. Bahkan tak sedikit ada pula yang mengalami penunggakan pajak.
“Jika masih ada pelaku usaha yang membelum bayar pajaknya, akan kami layangkan surat teguran sampai 3 kali dan akan kami langsung tindaklanjuti,”tegasnya.
Dirinya berharap, dengan upaya yang dilakukan ini kepada para pelaku usaha yang memiliki reklame dapat lebih memahami dan memenuhi kewajibannya. Sebab, Pemerintah Kota Palangkaraya, menurutnya akan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan terti. Khususnya melalui pengelolaan pajak daerah yang baik. (*ndo/hnd)
Baca Juga :  Layanan Haji Pintar dan Simkah Tersedia di MPP
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), DLH, Satpol PP Kota Palangkaraya, dan Satpol PP Provinsi Kalteng, bergerak  turun ke lapangan melakukan upaya pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak terhadap reklame yang bersifat komersil.
Kabid Penagihan BPPRD Kota Palangkaraya, Eddy Sunarto menegaskan tindakan yang diambil tersebut, mengingat masih banyaknya pemilik reklame yang belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk itu, hal tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangkaraya.
“Pendataan bagian reklame akan kita selesaikan dalam 1 hingga 2 hari ini. Rute pengawasan dilakukan di Jalan Seth Adji,” ucap Eddy Sunarto kepada prokalteng.co (16/7).
Menurutnya, keberadaan reklame di jalan seth adji disinyalir banyak yang belum terdaftar. Sehingga pihaknya perlu melakukan pendataan di sepanjang Jalan Seth Adji. Dia juga menuturkan bahwa hanya sebagaian saja reklame di lokasi tersebut, yang taat terhadap pajak. Bahkan tak sedikit ada pula yang mengalami penunggakan pajak.
“Jika masih ada pelaku usaha yang membelum bayar pajaknya, akan kami layangkan surat teguran sampai 3 kali dan akan kami langsung tindaklanjuti,”tegasnya.
Dirinya berharap, dengan upaya yang dilakukan ini kepada para pelaku usaha yang memiliki reklame dapat lebih memahami dan memenuhi kewajibannya. Sebab, Pemerintah Kota Palangkaraya, menurutnya akan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan terti. Khususnya melalui pengelolaan pajak daerah yang baik. (*ndo/hnd)
Baca Juga :  Layanan Haji Pintar dan Simkah Tersedia di MPP

Terpopuler

Artikel Terbaru