PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah(BPPRD) dan Satpol PP Kota Palangkaraya. Melakukan kegiatan pengawasan, pendataan dan penetapan pajak daerah khusus reklame yang bersifat permanen di Kota Palangkaraya pada Senin (15/7/2024)
“Seperti di jalan Seth Adji ini dari muara jalan sampai ke ujung jalan set adji akan kami tertibkan kembali karena belum ada terdaftar,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Penagihan BPPRD Kota Palangkaraya, Eddy Sunarto.
Adapun hasil pendataan wajib pajak reklame di Jalan Seth Adji pada tanggal 15 Juli 2024, pihaknya mencatat sebanyak 76 Wajib Pajak dan akan dilanjutkan pendataan kembali besok hari.
“Reklame yang belum terdaftar harus kami daftarkan dan diwajibkan untuk membayar itu tergantung ukurannya, Dimana ukuran paling rendah 1× 2 meter itu ada hitungannya sendiri,” jelasnya
Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu kepada perda nomor satu tahun 2024, dimana kegiatan ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak daerah.
“Potensi pendapatan asli daerah dari reklame ini sangat besar, apabila kami bisa mencapai setiap reklame yang terdata itu, oleh sebab itu kami dari BPPRD dan Satpol PP Kota Palangkaraya menggelar kegiatan ini,” tuturnya.
Penagihan tersebut telah pihaknya lakukan mulai dari tanggal 15 Juli hingga 24 Juli 2024 mendatang. BPPRD Kota Palangkaraya memprioritaskan Jalan Seth Adji kemudian di wilayah lain Kota Palangkaraya yang memiliki reklame. (jef)