PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah memperkuat pembangunan, kesehatan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan di daerah setempat. dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.
“Pada Rapat Paripurna hari ini, baru saja kita mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dan pembacaan keputusan DPRD terkait hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah,” kata Achmad Zaini, Senin (15/6/2026).
Tiga regulasi yang disahkan tersebut, meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kami bersyukur bahwa rancangan peraturan daerah tersebut dapat terselesaikan pembahasannya dengan baik pada rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dengan Tim Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Menurut Zaini, berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pada masa mendatang.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah memperkuat pembangunan, kesehatan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan di daerah setempat. dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.
“Pada Rapat Paripurna hari ini, baru saja kita mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dan pembacaan keputusan DPRD terkait hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah,” kata Achmad Zaini, Senin (15/6/2026).
Tiga regulasi yang disahkan tersebut, meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kami bersyukur bahwa rancangan peraturan daerah tersebut dapat terselesaikan pembahasannya dengan baik pada rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya dengan Tim Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Menurut Zaini, berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pada masa mendatang.