25.6 C
Jakarta
Sunday, March 16, 2025

Pajak Daerah Bukan Beban Pengusaha, BPPRD Palangka Raya Tekankan Kepatuhan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk pajak makanan dan minuman, hotel, serta hiburan, bukan tanggungan pelaku usaha.

Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, sementara pengusaha hanya bertugas memungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emo Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu.

Ia menekankan bahwa pelaku usaha harus memahami mekanisme pemungutan pajak agar tidak salah persepsi.

“Pajak itu sebenarnya bukan beban pengusaha, melainkan pengunjung atau pembeli. Mereka yang membayar pajak, sedangkan pengusaha hanya mengumpulkan dan menyetorkannya. Sesuai ketentuan, tarif pajak yang dikenakan adalah 10 persen,” kata Andrew saat diwawancarai Prokalteng.co, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga :  Cegah Banjir, Pemko Palangka Raya Genjot Normalisasi Drainase

Ia menjelaskan bahwa risiko justru muncul jika pelaku usaha tidak memungut pajak dari pelanggan. Dalam kondisi tersebut, kewajiban pajak tetap ada dan harus ditanggung dari keuntungan usaha sendiri.

Karena itu, BPPRD terus mengedukasi pengusaha agar memahami pentingnya pemungutan pajak secara benar.

“Kami selalu mengingatkan agar pajak ini dimasukkan ke dalam struk pembayaran, sehingga jelas bahwa beban pajak ada pada konsumen. Jika tidak dipungut, justru akan menjadi tanggungan pelaku usaha sendiri,” tambahnya.

Andrew juga menyoroti bahwa pajak makanan dan minuman tidak hanya berlaku di restoran besar, tetapi juga di warung kecil hingga usaha katering. Selama usaha tersebut memenuhi kriteria wajib pajak, maka mereka harus menerapkan pajak 10 persen pada setiap transaksi.

Baca Juga :  Dampingi Dewan Reses, Lurah Palangka Bilang Begini

“Banyak yang mengira pajak ini hanya berlaku untuk restoran besar, padahal warung kecil, tempat makan mahasiswa, hingga jasa katering yang masuk kategori wajib pajak juga harus menerapkannya,” jelasnya.

BPPRD Kota Palangka Raya berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak daerah terus meningkat.

Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan agar pemungutan pajak berjalan optimal, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Palangka Raya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk pajak makanan dan minuman, hotel, serta hiburan, bukan tanggungan pelaku usaha.

Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, sementara pengusaha hanya bertugas memungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emo Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu.

Ia menekankan bahwa pelaku usaha harus memahami mekanisme pemungutan pajak agar tidak salah persepsi.

“Pajak itu sebenarnya bukan beban pengusaha, melainkan pengunjung atau pembeli. Mereka yang membayar pajak, sedangkan pengusaha hanya mengumpulkan dan menyetorkannya. Sesuai ketentuan, tarif pajak yang dikenakan adalah 10 persen,” kata Andrew saat diwawancarai Prokalteng.co, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga :  Cegah Banjir, Pemko Palangka Raya Genjot Normalisasi Drainase

Ia menjelaskan bahwa risiko justru muncul jika pelaku usaha tidak memungut pajak dari pelanggan. Dalam kondisi tersebut, kewajiban pajak tetap ada dan harus ditanggung dari keuntungan usaha sendiri.

Karena itu, BPPRD terus mengedukasi pengusaha agar memahami pentingnya pemungutan pajak secara benar.

“Kami selalu mengingatkan agar pajak ini dimasukkan ke dalam struk pembayaran, sehingga jelas bahwa beban pajak ada pada konsumen. Jika tidak dipungut, justru akan menjadi tanggungan pelaku usaha sendiri,” tambahnya.

Andrew juga menyoroti bahwa pajak makanan dan minuman tidak hanya berlaku di restoran besar, tetapi juga di warung kecil hingga usaha katering. Selama usaha tersebut memenuhi kriteria wajib pajak, maka mereka harus menerapkan pajak 10 persen pada setiap transaksi.

Baca Juga :  Dampingi Dewan Reses, Lurah Palangka Bilang Begini

“Banyak yang mengira pajak ini hanya berlaku untuk restoran besar, padahal warung kecil, tempat makan mahasiswa, hingga jasa katering yang masuk kategori wajib pajak juga harus menerapkannya,” jelasnya.

BPPRD Kota Palangka Raya berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak daerah terus meningkat.

Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan agar pemungutan pajak berjalan optimal, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Palangka Raya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/