32.1 C
Jakarta
Wednesday, January 15, 2025

DPKUKMP Kota Mulai Memberlakukan Tarif Sewa Baru untuk Pedagang di Pasar Kalampangan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mulai memberlakukan tarif sewa baru untuk pedagang di Pasar Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Kebijakan ini berlaku bagi 40 pedagang yang telah lama menempati area pasar tersebut. Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa penerapan tarif sewa baru ini telah melewati proses koordinasi dan persetujuan dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) setempat.

“Kami telah berkoordinasi dan menandatangani perjanjian sewa bersama Ketua LKK Kalampangan sebagai perwakilan para pedagang,” ujar Samsul Rabu (15/1/2025).

Tarif yang dikenakan kepada para pedagang bervariasi sesuai dengan luas lapak yang digunakan. Total pendapatan dari 40 pedagang diproyeksikan mencapai Rp2,1 juta setiap bulan. Rata-rata pedagang hanya membayar sebesar Rp50 ribu per bulan, jumlah yang dianggap terjangkau untuk menopang operasional pasar.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Genjot Penggalian Potensi dan Realisasi PAD

Samsul menambahkan, kebijakan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan penerapan tarif tersebut, PAD dari sektor pasar rakyat dapat mencapai target tahunan sebesar Rp25 juta atau lebih per tahun.

Selain untuk menambah PAD, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong para pedagang agar lebih tertib dalam mengelola lapak mereka.

“Dengan adanya aturan yang jelas, kami ingin pasar ini menjadi lebih rapi dan terorganisasi sehingga kenyamanan pembeli dan pedagang meningkat,” imbuhnya.

Melalui penerapan ini, DPKUKMP Kota Palangka Raya berharap tidak hanya meningkatkan kontribusi ekonomi dari pasar rakyat. Tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang kondusif dan mendukung keberlangsungan usaha kecil dan menengah di wilayah tersebut. (ndo)

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Terima Penghargaan IVL Tahun 2021

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mulai memberlakukan tarif sewa baru untuk pedagang di Pasar Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Kebijakan ini berlaku bagi 40 pedagang yang telah lama menempati area pasar tersebut. Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa penerapan tarif sewa baru ini telah melewati proses koordinasi dan persetujuan dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) setempat.

“Kami telah berkoordinasi dan menandatangani perjanjian sewa bersama Ketua LKK Kalampangan sebagai perwakilan para pedagang,” ujar Samsul Rabu (15/1/2025).

Tarif yang dikenakan kepada para pedagang bervariasi sesuai dengan luas lapak yang digunakan. Total pendapatan dari 40 pedagang diproyeksikan mencapai Rp2,1 juta setiap bulan. Rata-rata pedagang hanya membayar sebesar Rp50 ribu per bulan, jumlah yang dianggap terjangkau untuk menopang operasional pasar.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Genjot Penggalian Potensi dan Realisasi PAD

Samsul menambahkan, kebijakan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan penerapan tarif tersebut, PAD dari sektor pasar rakyat dapat mencapai target tahunan sebesar Rp25 juta atau lebih per tahun.

Selain untuk menambah PAD, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong para pedagang agar lebih tertib dalam mengelola lapak mereka.

“Dengan adanya aturan yang jelas, kami ingin pasar ini menjadi lebih rapi dan terorganisasi sehingga kenyamanan pembeli dan pedagang meningkat,” imbuhnya.

Melalui penerapan ini, DPKUKMP Kota Palangka Raya berharap tidak hanya meningkatkan kontribusi ekonomi dari pasar rakyat. Tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang kondusif dan mendukung keberlangsungan usaha kecil dan menengah di wilayah tersebut. (ndo)

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Terima Penghargaan IVL Tahun 2021

Terpopuler

Artikel Terbaru

/