PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Mulai Senin kemarin (13/9), Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan bahwa Kota Palangka Raya berstatus siaga darurat banjir. Hal tersebut disampaikan melalui surat keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/245/2021 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir di wilayah Kota Palangka Raya tahun 2021.
Dengan penetapan status siaga darurat banjir tersebut, sebagai upaya Pemerintah Kota Palangka Raya merencanakan operasi penanganan siaga darurat bencana. Kemudian mengajukan permintaan kebutuhan siaga darurat.
Selain itu, pemerintah setempat melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumber daya untuk untuk penanganan siaga darurat bencana secara tepat, efisien, dan efektif serta mempersiapkan sarana prasarana dalam rangka melaksanakan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat terkait status siaga darurat banjir.
“Kemudian melaksanakan pengumpulan informasi sebagai dasar perencanaan komando siaga darurat bencana di Kota Palangka Raya dan menyebarluaskan informasi mengenai kejadian bencana dan penanganannya kepada media massa dan masyarakat luas,” jelas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam surat keputusan tersebut.
Siaga Darurat tersebut diberlakukan sejak tanggal 13 September 2021 hingga 31 Desember 2021.