31.8 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Sebelum Bertugas, CPNS dan PPPK di Palangka Raya Terima Pembekalan Lebih Dulu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kota Palangka Raya mengadakan pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Senin (14/4/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, yang hadir mewakili Wali Kota Fairid Naparin. Arbert menekankan bahwa pembekalan ini menjadi momen penting dalam rangka mengenalkan sistem kepegawaian kepada pegawai baru.

“Pembekalan ini adalah bagian dari proses adaptasi yang wajib diikuti oleh CPNS maupun PPPK. Kami ingin mereka memahami struktur kerja birokrasi, tugas pokok, serta tanggung jawab yang akan mereka emban ke depan,” ucap Arbert saat diwawancarai awak media seusai kegiatan tersebut, Senin (14/4).

Baca Juga :  Lahan Satu Hektar Terbakar di Jalan Danau Rangas, Diduga Disengaja

Ia menambahkan, latar belakang peserta yang cukup beragam membuat pembekalan menjadi semakin penting. Banyak di antara mereka yang berasal dari sektor non-pemerintahan dan belum familiar dengan tata kelola ASN. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai kedisiplinan dan integritas sejak awal sangat ditekankan.

“Misalnya, hal-hal seperti izin menikah. Dulu mungkin bisa dilakukan tanpa pemberitahuan, tapi sekarang sebagai ASN, ada prosedur yang harus diikuti,” jelasnya.

Arbert juga mengingatkan bahwa PPPK tetap memiliki kewajiban yang sama dengan PNS dalam hal kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian. Ia menegaskan bahwa meskipun statusnya kontrak, PPPK tetap menjadi bagian dari sistem ASN.

“PPPK juga terikat aturan. Mereka tetap tunduk pada regulasi dan tata tertib kepegawaian, mulai dari disiplin kerja hingga etika pelayanan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga TPS 3R di Palangka Raya Akan Beroperasi Tahun

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa CPNS akan melalui masa percobaan selama 12 bulan. Dalam periode ini, gaji mereka sebesar 80 persen dari gaji pokok dan akan dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi kinerja, kehadiran, maupun kelengkapan administrasi.

“Sedangkan untuk PPPK, mereka mulai menerima gaji secara penuh usai menjalani pelatihan dasar. Kontrak kerja mereka berlaku selama lima tahun, dan selama masa tersebut mereka diharapkan bisa menunjukkan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” pungkasnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kota Palangka Raya mengadakan pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Senin (14/4/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, yang hadir mewakili Wali Kota Fairid Naparin. Arbert menekankan bahwa pembekalan ini menjadi momen penting dalam rangka mengenalkan sistem kepegawaian kepada pegawai baru.

“Pembekalan ini adalah bagian dari proses adaptasi yang wajib diikuti oleh CPNS maupun PPPK. Kami ingin mereka memahami struktur kerja birokrasi, tugas pokok, serta tanggung jawab yang akan mereka emban ke depan,” ucap Arbert saat diwawancarai awak media seusai kegiatan tersebut, Senin (14/4).

Baca Juga :  Lahan Satu Hektar Terbakar di Jalan Danau Rangas, Diduga Disengaja

Ia menambahkan, latar belakang peserta yang cukup beragam membuat pembekalan menjadi semakin penting. Banyak di antara mereka yang berasal dari sektor non-pemerintahan dan belum familiar dengan tata kelola ASN. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai kedisiplinan dan integritas sejak awal sangat ditekankan.

“Misalnya, hal-hal seperti izin menikah. Dulu mungkin bisa dilakukan tanpa pemberitahuan, tapi sekarang sebagai ASN, ada prosedur yang harus diikuti,” jelasnya.

Arbert juga mengingatkan bahwa PPPK tetap memiliki kewajiban yang sama dengan PNS dalam hal kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian. Ia menegaskan bahwa meskipun statusnya kontrak, PPPK tetap menjadi bagian dari sistem ASN.

“PPPK juga terikat aturan. Mereka tetap tunduk pada regulasi dan tata tertib kepegawaian, mulai dari disiplin kerja hingga etika pelayanan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga TPS 3R di Palangka Raya Akan Beroperasi Tahun

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa CPNS akan melalui masa percobaan selama 12 bulan. Dalam periode ini, gaji mereka sebesar 80 persen dari gaji pokok dan akan dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi kinerja, kehadiran, maupun kelengkapan administrasi.

“Sedangkan untuk PPPK, mereka mulai menerima gaji secara penuh usai menjalani pelatihan dasar. Kontrak kerja mereka berlaku selama lima tahun, dan selama masa tersebut mereka diharapkan bisa menunjukkan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” pungkasnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru