PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terutama di tempat-tempat umum, yang memiliki mobilitas tinggi. Menurutnya, penerapan Prokes minimal menggunakan masker dan menjaga jarak wajib dilakukan seperti di pasar, mall dan tempat-tempat lainnya.
Selain menerapkan Prokes, ia pun meminta agar masyarakat Kota Cantik berbelanja kebutuhan pokok di pasar tradisional, supaya putaran ekonomi pedagang kecil tetap berkembang. Karena gejolak ekonomi berawal dari sektor terkecil. Yaitu sektor Usaha Menengah Kecil dan Mikro atau lebih dikenal UMKM.
“Satu pesan saya kepada masyarakat Kota Cantik, di mana pun dan kapan pun masyarakat berada agar bisa menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan konsisten,” ajaknya, Senin (13/9).
Untuk melihat kedisiplinan masyarakat terhadap Prokes, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali mengadakan kegiatan operasi yustisi yang digabung dengan kegiatan uji usap (swab) antigen kepada para pelanggar Prokes.
Wali Kota yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melalui Ketua Hariannya Emi Abriyani menjelaskan, kegiatan operasi yustisi diakukan di dua lokasi. Dari giat itu, masih terdapat pelanggar Prokes. Kali ini, sebanyak 94 orang dan langsung dilakukan uji usap di tempat.
“Pertama sebanyak 42 orang terjaring razia yustisi melanggar Prokes di Jalan dr Murjani, kedua di Jalan G Obos Induk dengan total 52 orang. Berdasarkan laporan kepala tim uji usap Kota Palangka Raya dr Mayawati E S Mewo sebanyak 94 orang yang telah mengikuti uji usap (swab) test antigen, semuanya Alhamadulilah hasilnya negatif,” jelas Emi.
Adanya kegiatan yustisi dibarengi dengan uji usap ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam hal mendeteksi dini adanya sebaran Covid – 19 pada masyarakat. Selain itu adanya kegiatan uji usap (swab) antigen ini adalah untuk memenuhi target testing yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemko Palangka Raya sesuai dengan Inmendagri nomor 40 tahun 2021.
“Semoga dengan adanya test uji usap ini, membuat masyarakat Kota Palangka Raya bisa lebih taat dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari -hari,” ungkapnya.