27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Tanggulangi Pengemis dan Gelandangan, Satpol PP “Incar” KTP

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya melakukan razia gabungan yustisi Kartu Tanda Kependudukan (KTP) di Jalan Yos Soedarso, Kota Palangkaraya, Kamis sore (13/6/2024).

“Dari hasil penindakan, saat ini terjaring 16 orang pelanggar yang kedapatan tidak membawa KTP. Kami ingin mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang pentingnya tanda pengenal untuk selalu dibawa. Untuk data keseluruhan, masih belum bisa kami hitung karena proses pendataan masih berlangsung,” ucap Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto kepada awak media di sela kegiatan.

Lebih lanjut, Kasatpol PP menerangkan kegiatan tersebut, sebagai langkah antisipasi banyaknya gelandangan dan pengemis yang masuk ke Kota Palangkaraya. Menurutnya, kegiatan tersebut menindaklanjuti permintaan Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu.

Baca Juga :  Sejak Januari-Juli, 4.590 Kendaraan Sudah Melakukan Uji KIR

“Saya berharap masyarakat Kota Palangkaraya dapat lebih tertib. Untuk pelanggar langsung kami data, lalu dikenakan denda Rp100 ribu sesuai dengan ketentuan peraturan daerah,” ungkapnya seraya menjelaskan, uang hasil denda yang terkumpul tersebut, akan masuk ke uang kas daerah.(jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya melakukan razia gabungan yustisi Kartu Tanda Kependudukan (KTP) di Jalan Yos Soedarso, Kota Palangkaraya, Kamis sore (13/6/2024).

“Dari hasil penindakan, saat ini terjaring 16 orang pelanggar yang kedapatan tidak membawa KTP. Kami ingin mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang pentingnya tanda pengenal untuk selalu dibawa. Untuk data keseluruhan, masih belum bisa kami hitung karena proses pendataan masih berlangsung,” ucap Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto kepada awak media di sela kegiatan.

Lebih lanjut, Kasatpol PP menerangkan kegiatan tersebut, sebagai langkah antisipasi banyaknya gelandangan dan pengemis yang masuk ke Kota Palangkaraya. Menurutnya, kegiatan tersebut menindaklanjuti permintaan Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu.

Baca Juga :  Sejak Januari-Juli, 4.590 Kendaraan Sudah Melakukan Uji KIR

“Saya berharap masyarakat Kota Palangkaraya dapat lebih tertib. Untuk pelanggar langsung kami data, lalu dikenakan denda Rp100 ribu sesuai dengan ketentuan peraturan daerah,” ungkapnya seraya menjelaskan, uang hasil denda yang terkumpul tersebut, akan masuk ke uang kas daerah.(jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru