PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Usia ditetapkanya penyempurnaan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin meminta agar kelola keuangan yang sudah ditetapkan bisa dipertanggung jawab dengan baik sesuai dengan peruntukannya.
“Pada kesempatan yang sangat baik ini, kami juga ingin menekankan kepada para pengelola keuangan daerah, khususnya kepada kepala Satuan Kerja perangkat Daerah, selaku Pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Barang, mempersiapkan dokumen terkait sebagai langkah tindak lanjut pelaksanaan APBD antara lain segera mempersiapkan Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Kas serta mempersiapkan pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang,” ucapnya baru-baru ini.
Lebih lanjut Fairid juga mengatakan, teruntuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2023, dirinya berharap seluruh program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 dapat lebih ditingkatkan lagi dalam pelaksanakannya dan target dapat tercapai.
“Saya berharap semuanya berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya, serta memberikan payung hukum dalam membangun Kota Palangka Raya yang pada hakekatnya adalah tujuan utama ditetapkannya Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini,” terangnya.