PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Unggahan pemilik Kafe Sisi Positif di Kota Palangka Raya mengenai surat teguran tunggakan pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan penagihan dilakukan karena terdapat kewajiban pajak dari periode dua tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sesuai ketentuan.
Emi mengatakan, berdasarkan data administrasi Bapenda, pemilik usaha tersebut tercatat pernah melakukan pembayaran, tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan kewajiban pajak yang seharusnya dipenuhi.
“Jadi, untuk kafe-kafe tersebut, tidak hanya kafe itu saja. Kita melakukan penagihan-penagihan karena memang yang ditagihkan itu adalah dua tahun yang lalu. Jadi, bukan penagihan saat ini,” kata Emi, Senin (12/10/2026).
Dia menjelaskan, penagihan dilakukan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Sementara itu, wajib pajak yang telah membayar pajak secara lancar dan sesuai kewajibannya tidak ditagih atas tunggakan tersebut.
Terkait unggahan yang beredar, Emi menyebut Bapenda telah mengirimkan surat teguran pertama kepada pemilik kafe pada 4 Oktober 2026. Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi atas tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman yang tercatat dalam administrasi Bapenda.
Dalam surat tersebut, pemilik usaha diminta melakukan pembayaran atau konfirmasi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
“Diharapkan pembayaran atau konfirmasi dapat dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal diterimanya surat ini,” ujarnya.
Emi menegaskan, Bapenda membuka ruang komunikasi bagi pemilik kafe untuk mengklarifikasi tunggakan tersebut. Konfirmasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Bapenda atau melalui kunjungan petugas ke lokasi usaha.
Menurutnya, komunikasi diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha, jumlah pengunjung, serta perhitungan pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
“Bapenda sendiri tidak menutup diri. Dengan adanya surat tagihan itu, kita mengharapkan ada komunikasi dari pihak kafe, kenapa mereka tidak membayar,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PBJT makanan dan/atau minuman memiliki kewajiban memungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian menyetorkannya kepada pemerintah daerah.
Emi menambahkan, penerimaan pajak daerah berperan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. Karena itu, kepatuhan wajib pajak dinilai penting untuk menunjang pembiayaan pembangunan daerah.
Sebelumnya, pemilik Kafe Sisi Positif mengunggah foto surat teguran pertama dari Bapenda melalui akun Instagram. Dalam unggahan tersebut, pemilik menyampaikan keluhan mengenai penagihan pajak setelah dua tahun menjalankan usaha dan menggambarkan kondisi usaha yang sedang sulit. (adr)


