25.5 C
Jakarta
Saturday, January 17, 2026

Lapak Dibongkar, Fungsi Drainase Jalan Rajawali Palangka Raya Dikembalikan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penataan drainase Jalan Rajawali Palangka Raya membawa perubahan nyata. Kawasan yang membentang dari Pasar Rajawali hingga perempatan lampu merah Badak kini tampak lebih lega setelah pemerintah daerah menertibkan bangunan dan lapak yang berdiri di atas saluran air.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase sebagai fasilitas publik yang berperan penting dalam mencegah genangan dan banjir.

“Pemerintah kota berupaya menjaga fungsi drainase karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Saluran drainase di sisi jalan kini terlihat jelas setelah area tersebut dipasangi pagar seng dan garis pembatas sebagai penanda kawasan yang telah ditertibkan. Penataan ini sekaligus menegaskan batas ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Mari Bersama Menjaga Kebersihan Sungai dan Saluran Air, karena Itu Menjaga Keberlanjutan Hidup

Achmad Zaini menekankan, pemerintah tidak bisa membiarkan adanya bangunan di atas drainase. Namun, di sisi lain, aspek ekonomi warga juga tetap menjadi perhatian.

“Tidak boleh ada pembiaran bangunan di atas drainase karena menyangkut kepentingan umum. Tapi kami juga memikirkan keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Sebelum penertiban, kawasan Jalan Rajawali kerap dipadati aktivitas jual beli dengan lapak dan bangunan semi permanen yang menutup saluran air. Akibatnya, fungsi drainase sebagai saluran utama penampung aliran air dari lingkungan sekitar tidak berjalan optimal.

Electronic money exchangers listing

“Drainase Jalan Rajawali ini saluran utama. Ketika digunakan untuk aktivitas lain di atasnya, tentu fungsi aliran air terganggu,” jelasnya.

Melalui penertiban dan normalisasi ini, pemerintah berharap kawasan Jalan Rajawali menjadi lebih tertib, nyaman, dan bebas dari potensi genangan. “Harapannya drainase benar-benar berfungsi menampung air, sehingga tidak menimbulkan dampak lain bagi masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Digeber Hingga Lebaran

Pasca penataan, ruas jalan tampak lebih lapang. Aktivitas berdagang di atas saluran air sudah tidak terlihat, sementara arus lalu lintas terpantau lebih lancar.

Achmad Zaini menegaskan, pemerintah tidak melarang warga untuk berjualan. Namun, pemanfaatan ruang publik harus tetap memperhatikan kepentingan bersama.

“Yang penting tidak mengganggu fasilitas umum, terutama sampai menutup drainase. Saat ini kami terus mengkaji pola penataan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penataan drainase Jalan Rajawali Palangka Raya membawa perubahan nyata. Kawasan yang membentang dari Pasar Rajawali hingga perempatan lampu merah Badak kini tampak lebih lega setelah pemerintah daerah menertibkan bangunan dan lapak yang berdiri di atas saluran air.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase sebagai fasilitas publik yang berperan penting dalam mencegah genangan dan banjir.

“Pemerintah kota berupaya menjaga fungsi drainase karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Electronic money exchangers listing

Saluran drainase di sisi jalan kini terlihat jelas setelah area tersebut dipasangi pagar seng dan garis pembatas sebagai penanda kawasan yang telah ditertibkan. Penataan ini sekaligus menegaskan batas ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Mari Bersama Menjaga Kebersihan Sungai dan Saluran Air, karena Itu Menjaga Keberlanjutan Hidup

Achmad Zaini menekankan, pemerintah tidak bisa membiarkan adanya bangunan di atas drainase. Namun, di sisi lain, aspek ekonomi warga juga tetap menjadi perhatian.

“Tidak boleh ada pembiaran bangunan di atas drainase karena menyangkut kepentingan umum. Tapi kami juga memikirkan keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Sebelum penertiban, kawasan Jalan Rajawali kerap dipadati aktivitas jual beli dengan lapak dan bangunan semi permanen yang menutup saluran air. Akibatnya, fungsi drainase sebagai saluran utama penampung aliran air dari lingkungan sekitar tidak berjalan optimal.

“Drainase Jalan Rajawali ini saluran utama. Ketika digunakan untuk aktivitas lain di atasnya, tentu fungsi aliran air terganggu,” jelasnya.

Melalui penertiban dan normalisasi ini, pemerintah berharap kawasan Jalan Rajawali menjadi lebih tertib, nyaman, dan bebas dari potensi genangan. “Harapannya drainase benar-benar berfungsi menampung air, sehingga tidak menimbulkan dampak lain bagi masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Digeber Hingga Lebaran

Pasca penataan, ruas jalan tampak lebih lapang. Aktivitas berdagang di atas saluran air sudah tidak terlihat, sementara arus lalu lintas terpantau lebih lancar.

Achmad Zaini menegaskan, pemerintah tidak melarang warga untuk berjualan. Namun, pemanfaatan ruang publik harus tetap memperhatikan kepentingan bersama.

“Yang penting tidak mengganggu fasilitas umum, terutama sampai menutup drainase. Saat ini kami terus mengkaji pola penataan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/