PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan program penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalan-jalan kota. Program ini bertujuan untuk memberikan perawatan yang layak bagi ODGJ sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Dinas Sosial tidak hanya mengurus orang miskin, tetapi juga bertanggung jawab untuk mengurus orang telantar dan ODGJ,” ujar Riduan saat ditemui di ruangannya, Jumat (11/10/2024).
Sebagai langkah awal, Dinas Sosial akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Sakit Kalawa Atei serta beberapa panti asuhan, baik yang dikelola oleh pemerintah provinsi maupun pihak swasta.
“Kami akan mengambil ODGJ dari jalan dan membawa mereka ke Rumah Sakit Kalawa Atei untuk mendapatkan perawatan. Setelah dirawat selama dua atau tiga minggu, mereka akan dititipkan di panti yang telah bekerja sama dengan kami,” jelasnya.
Riduan menambahkan, jika ODGJ yang dirawat memiliki keluarga, pihaknya akan mengembalikan mereka dengan syarat keluarga harus memantau dan memastikan bahwa pasien tetap mendapatkan obat yang diperlukan. Sementara untuk ODGJ yang tidak memiliki keluarga, mereka akan dibawa ke panti untuk menjalani rehabilitasi lebih lanjut.
“Kami berharap program ini dapat berjalan baik sehingga ODGJ mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan,” tambahnya.
Program penertiban ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Sosial, Damkar, dan Babinsa, untuk bekerja sama dalam menertibkan ODGJ yang masih berkeliaran di jalan. Riduan berharap dengan adanya program ini, tidak ada lagi ODGJ yang berkeliaran, mengingat keberadaan mereka dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
“ODGJ bisa membawa barang-barang dan berpotensi membahayakan orang lain. Dengan program ini, kami berharap situasi bisa lebih terkendali dan ODGJ dapat mendapatkan penanganan yang tepat,” pungkasnya. (*ndo)