33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nihil Positif Rabies, Dinkes Palangkaraya Catat Kasus Gigitan Hewan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Kasus gigitan anjing positif rabies masih nihil di Kota Palangkaraya sejauh ini. Meskipun masih nihil kasus, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangkaraya tetap melakukan beberapa upaya pencegahan. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Subkoordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2PM), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangkaraya, Fransiska.

Menurutnya berdasarkan data Januari-Mei 2023 lalu, kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR) yang dilayani Rabies Center Dinkes Kota Palangkaraya sebanyak 130 kasus.  Jumlah kasus gigitan tersebut hanya di wilayah Kota Palangkaraya. Sedangkan kasus gigitan hewan dari luar Kota Palangkaraya (Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan dan beberapa wilayah lainnya) sebanyak 15 kasus.  Sehingga total keselurahan gigitan hewan yang ditangani pihaknya sebanyak 145 kasus.

Baca Juga :  Nakes Harus Responsif Menghadapi Ancaman Masalah Kesehatan

Sementara untuk pemberian vaksin anti rabies (VAR) wilayah Kota Palangkaraya terdapat 80 kasus. Sedangkan luar wilayah Kota Palangkaraya sebanyak 12 kasus. Sehingga untuk total keselurahan VAR yang tersalurkan sebanyak 92 kasus.

“Kasus gigitan dan VAR ini, memiliki perbedaan. Misalnya, untuk manusia yang digigit hewan baik itu anjing, kucing, kera yang belum tentu membawa virus rabies, harus dilakukan observasi pada HPR nya. Sedangkan, VAR adalah vaksin anti rabies  yang digunakan untuk mencegah infeksi dari virus rabies. Vaksin ini umumnya diberikan bagi manusia yang digigit atau dicakar oleh hewan yang diduga rabies. Untuk penanganannya, dilakukan oleh tenaga medis,”ucapnya, Selasa (27/6/2023).

Dia menambahkan, pemberian VAR kepada manusia juga tidak sembarangan. Sebab, akan dilihat seberapa jauh resiko gigitan di bagian tubuh manuisia. Selain itu, juga melihat observasi terhadap hewan yang diduga rabies.

Baca Juga :  Pemko Serahkan Bantuan Untuk RS Darurat TNI

“Berdasarkan SOP untuk kasus gigitan, biasanya kami lihat dahulu luka bagian mana. Jika yang tergigit di bagian beresiko misalnya wajah, kepala, jari, maka segera diberi VAR untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.  Namun jika memiliki  resiko rendah, maka penangannannya dengan membersihkan luka gigitan dengan air mengalir dan deterjen sambil observasi hewan yang menggigit. Jika dalam 10 hari hewannya mati, maka penderita gigitan hewan tersebut segera diberi VAR,”jelasnya. (rin/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Kasus gigitan anjing positif rabies masih nihil di Kota Palangkaraya sejauh ini. Meskipun masih nihil kasus, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangkaraya tetap melakukan beberapa upaya pencegahan. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Subkoordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2PM), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangkaraya, Fransiska.

Menurutnya berdasarkan data Januari-Mei 2023 lalu, kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR) yang dilayani Rabies Center Dinkes Kota Palangkaraya sebanyak 130 kasus.  Jumlah kasus gigitan tersebut hanya di wilayah Kota Palangkaraya. Sedangkan kasus gigitan hewan dari luar Kota Palangkaraya (Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan dan beberapa wilayah lainnya) sebanyak 15 kasus.  Sehingga total keselurahan gigitan hewan yang ditangani pihaknya sebanyak 145 kasus.

Baca Juga :  Nakes Harus Responsif Menghadapi Ancaman Masalah Kesehatan

Sementara untuk pemberian vaksin anti rabies (VAR) wilayah Kota Palangkaraya terdapat 80 kasus. Sedangkan luar wilayah Kota Palangkaraya sebanyak 12 kasus. Sehingga untuk total keselurahan VAR yang tersalurkan sebanyak 92 kasus.

“Kasus gigitan dan VAR ini, memiliki perbedaan. Misalnya, untuk manusia yang digigit hewan baik itu anjing, kucing, kera yang belum tentu membawa virus rabies, harus dilakukan observasi pada HPR nya. Sedangkan, VAR adalah vaksin anti rabies  yang digunakan untuk mencegah infeksi dari virus rabies. Vaksin ini umumnya diberikan bagi manusia yang digigit atau dicakar oleh hewan yang diduga rabies. Untuk penanganannya, dilakukan oleh tenaga medis,”ucapnya, Selasa (27/6/2023).

Dia menambahkan, pemberian VAR kepada manusia juga tidak sembarangan. Sebab, akan dilihat seberapa jauh resiko gigitan di bagian tubuh manuisia. Selain itu, juga melihat observasi terhadap hewan yang diduga rabies.

Baca Juga :  Pemko Serahkan Bantuan Untuk RS Darurat TNI

“Berdasarkan SOP untuk kasus gigitan, biasanya kami lihat dahulu luka bagian mana. Jika yang tergigit di bagian beresiko misalnya wajah, kepala, jari, maka segera diberi VAR untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.  Namun jika memiliki  resiko rendah, maka penangannannya dengan membersihkan luka gigitan dengan air mengalir dan deterjen sambil observasi hewan yang menggigit. Jika dalam 10 hari hewannya mati, maka penderita gigitan hewan tersebut segera diberi VAR,”jelasnya. (rin/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru