PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Sosialisasi terkait dua peraturan penting. Yakni Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2020, tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), digelar Rabu (11/9/2024)
Pj. Wali Kota yang diwakili Asisten I Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Sahdi Hasan. Menyampaikan pentingnya memperbarui pemahaman tentang aturan yang berlaku.
“Kita perlu mengingatkan kembali bahwa aturan ini menjadi pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Integritas, disiplin, dan kejujuran adalah nilai-nilai utama yang harus selalu dijunjung oleh setiap ASN,” ujarnya kepada awak media, Rabu (11/9)
Ia menekankan bahwa aturan tersebut tidak hanya sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai sumber motivasi spiritual bagi ASN.
“ASN yang berakhlak adalah mereka yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, baik secara kolaboratif maupun secara mandiri. Ini sesuai dengan makna dari akronim ASN berakhlak,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mengembalikan semangat integritas dan profesionalisme di kalangan ASN, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia kerja. Sahdi Hasan juga menekankan pentingnya memahami makna mendalam dari berakhlak, yaitu terkait dengan kemuliaan dan kebaikan dalam menjalankan tugas.
“Harapan besar dari kegiatan ini adalah agar ASN dapat lebih memahami dan menerapkan kode etik serta pedoman dalam menghindari benturan kepentingan di lingkungan kerja,” pungkasnya (*ndo)