PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor TVRI Kalimantan Tengah, Rabu (11/2/2026), menjaring 56 kendaraan yang menunggak pajak. Dari ratusan kendaraan yang diperiksa, puluhan pemilik kedapatan belum melunasi kewajiban PKB mereka.
Razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Bapenda Kota Palangka Raya bersama tim gabungan itu menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas. Hasilnya, potensi penerimaan pajak daerah dari kendaraan yang terjaring diperkirakan mencapai Rp62.892.256.
Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, mengatakan operasi tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Kegiatan ini lanjutan dari operasi sebelumnya. Fokusnya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Masrini di lokasi.
Ia menjelaskan, selama razia berlangsung, petugas memeriksa 478 kendaraan. Dari jumlah itu, 56 unit tercatat menunggak pajak, terdiri dari 45 sepeda motor dan 11 mobil.
“Total ada 478 kendaraan yang kami periksa. Ditemukan 56 kendaraan belum bayar pajak, rinciannya 45 roda dua dan 11 roda empat,” ungkapnya.
Dari temuan tersebut, potensi penerimaan pajak sementara diperkirakan sebesar Rp62.892.256. Rinciannya, kendaraan roda dua menyumbang Rp22.956.614, sedangkan roda empat sebesar Rp39.935.642.
Tak hanya melakukan penertiban, petugas juga langsung mengingatkan para pemilik kendaraan agar segera melunasi tunggakan.
“Kami bukan sekadar menindak. Kami juga mengedukasi bahwa pajak yang dibayarkan itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya. (adr)


