25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Di Palangka Raya, Evaluasi PTM Terbatas Dilakukan Berkala

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi PTM Terbatas secara berkala.

“Evaluasi PTM Terbatas di Kota Palangka Raya di satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kota dilakukan berkala setiap minggunya. Sampai kemarin, sudah 36 sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas,” kata Fauliansyah, Rabu (10/11).

Menurutnya sampai saat ini, masih ada beberapa sekolah yang sedang melaksanakan uji coba PTM Terbatas. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan kesiapan sekolah dalam melaksanakan PTM Terbatas.

Jadi intinya, pelaksanaan PTM Terbatas dilakukan secara bertahap dengan penuh kehati-hatian. Sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas harus melakukan simulasi terlebih dulu, baru setelah simulasi sekolah diberikan rekomendasi,” bebernya.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Terima Penghargaan Angkasa Pura II

Selama proses PTM Terbatas diwilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya belum menemukan adanya temuan kasus penyebaran Covid-19 pada proses pelaksanaan aktivitas belajar tatap muka terbatas.

“Alhamdulillah sampai saat ini masih aman, belum ada temuan kasus Covid-19 pada saat pelaksanaan belajar tatap muka terbatas,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, untuk pelaksanaan PTM Terbatas tersebut, pihak sekolah diminta mempersiapkan daftar periksa, Standar Operasional Prosedur dari sekolah untuk melaksanakan PTM Terbatas.

Selain itu, sekolah harus menyiapkan Tim Satgas Covid-19 tingkat Sekolah dan melakukan Nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan.

Kemudian ,satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SMP dan SD dan 33 persen untuk jenjang PAUD. Selanjutnya seluruh guru dan tenaga kependidikan telah divaksin lengkap, memiliki fasilitas yang mematuhi protokol kesehatan dan tim Satgas Covid-19 Sekolah.

Baca Juga :  Pimpin Rakor, Sekda Ingin Optimalkan Kantor Penghubung Kecamatan

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi juga yakni mendapatkan persetujuan dari orang tua dan komite sekolah dan mendorong peserta didik yang memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi serta sebelum melaksanakan PTM terbatas, wajib melakukan simulasi PTM terbatas lebih dulu.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi PTM Terbatas secara berkala.

“Evaluasi PTM Terbatas di Kota Palangka Raya di satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kota dilakukan berkala setiap minggunya. Sampai kemarin, sudah 36 sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas,” kata Fauliansyah, Rabu (10/11).

Menurutnya sampai saat ini, masih ada beberapa sekolah yang sedang melaksanakan uji coba PTM Terbatas. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memastikan kesiapan sekolah dalam melaksanakan PTM Terbatas.

Jadi intinya, pelaksanaan PTM Terbatas dilakukan secara bertahap dengan penuh kehati-hatian. Sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas harus melakukan simulasi terlebih dulu, baru setelah simulasi sekolah diberikan rekomendasi,” bebernya.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Terima Penghargaan Angkasa Pura II

Selama proses PTM Terbatas diwilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya belum menemukan adanya temuan kasus penyebaran Covid-19 pada proses pelaksanaan aktivitas belajar tatap muka terbatas.

“Alhamdulillah sampai saat ini masih aman, belum ada temuan kasus Covid-19 pada saat pelaksanaan belajar tatap muka terbatas,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, untuk pelaksanaan PTM Terbatas tersebut, pihak sekolah diminta mempersiapkan daftar periksa, Standar Operasional Prosedur dari sekolah untuk melaksanakan PTM Terbatas.

Selain itu, sekolah harus menyiapkan Tim Satgas Covid-19 tingkat Sekolah dan melakukan Nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan.

Kemudian ,satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PTM terbatas berupa kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SMP dan SD dan 33 persen untuk jenjang PAUD. Selanjutnya seluruh guru dan tenaga kependidikan telah divaksin lengkap, memiliki fasilitas yang mematuhi protokol kesehatan dan tim Satgas Covid-19 Sekolah.

Baca Juga :  Pimpin Rakor, Sekda Ingin Optimalkan Kantor Penghubung Kecamatan

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi juga yakni mendapatkan persetujuan dari orang tua dan komite sekolah dan mendorong peserta didik yang memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi serta sebelum melaksanakan PTM terbatas, wajib melakukan simulasi PTM terbatas lebih dulu.

Terpopuler

Artikel Terbaru