31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Tahun Ini Pemko Bidik Pajak Parkir Rp 2 Miliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan bahwa penerimaan pajak hingga triwulan IV tahun anggaran 2022 di Kota Palangka Raya terealisasi 98,03 persen dari target 134 miliar. Dari 11 objek pajak, dan ada 5 objek pajak yang melebihi target.

“Untuk pajak hotel terealisasi 119 persen, pajak restoran 116,26 persen, pajak hiburan 100,02 persen, pajak penerangan jalan 105,07 persen, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 106,81 persen,”ucapnya, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, kata Aratuni pajak yang belum tercapai 100 persen di antaranya pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Palangka Raya Sembuh Bertambah 73 Orang

Tahun ini pihaknya akan menggenjot lagi penerimaan pajak. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan award nomor 1 nasional untuk kategori penerimaan pajak tahun anggaran 2022.  Pihaknya juga akan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada dan terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat disinggung, terkait salah satu pajak yang belum tercapai 100 persen sebelumnya, yaitu pajak parkir kata Aratuni pihaknya tahun ini telah menargetkan sebanyak Rp 2 Miliar. Berlandaskan atas pertimbangan dari trend pergerakan perekonomian masyarakat.

“Pada triwulan I ini, telah tercapai  kurang lebih 13 persen, dari target 20,90 persen. Sebab pajak parkir ini ditutupi oleh pajak yang lainnya,”terangnya.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan bahwa penerimaan pajak hingga triwulan IV tahun anggaran 2022 di Kota Palangka Raya terealisasi 98,03 persen dari target 134 miliar. Dari 11 objek pajak, dan ada 5 objek pajak yang melebihi target.

“Untuk pajak hotel terealisasi 119 persen, pajak restoran 116,26 persen, pajak hiburan 100,02 persen, pajak penerangan jalan 105,07 persen, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 106,81 persen,”ucapnya, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, kata Aratuni pajak yang belum tercapai 100 persen di antaranya pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Palangka Raya Sembuh Bertambah 73 Orang

Tahun ini pihaknya akan menggenjot lagi penerimaan pajak. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan award nomor 1 nasional untuk kategori penerimaan pajak tahun anggaran 2022.  Pihaknya juga akan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada dan terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat disinggung, terkait salah satu pajak yang belum tercapai 100 persen sebelumnya, yaitu pajak parkir kata Aratuni pihaknya tahun ini telah menargetkan sebanyak Rp 2 Miliar. Berlandaskan atas pertimbangan dari trend pergerakan perekonomian masyarakat.

“Pada triwulan I ini, telah tercapai  kurang lebih 13 persen, dari target 20,90 persen. Sebab pajak parkir ini ditutupi oleh pajak yang lainnya,”terangnya.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru