32.5 C
Jakarta
Thursday, October 9, 2025

544 Arsip Dimusnahkan, DPKUKMP Palangka Raya Pastikan Tak Ada yang Bocor

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya menegakkan tertib administrasi dan menjaga keamanan dokumen pemerintahan, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memusnahkan sebanyak 544 berkas arsip inaktif dengan masa retensi di bawah 10 tahun, Selasa (7/10/2025).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi tata kelola arsip yang efisien dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada kebocoran informasi publik dari dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk komitmen instansinya dalam memperkuat sistem kearsipan daerah.

“Pemusnahan arsip ini bukan hanya kegiatan administratif, tetapi wujud komitmen kami menjaga keamanan data serta mendukung pemerintahan yang tertib dan transparan,” ujar Samsul.

Baca Juga :  Waspada! Meskipun Belum Ada Kasus Malaria Indigenous

 

Sebanyak 544 berkas arsip dari periode 2015–2021 dimusnahkan melalui metode pencacahan aman di Aula DPKUKMP. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kota Palangka Raya.

Samsul menjelaskan, seluruh dokumen yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian Panitia Penilai Arsip dan mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Pemusnahan ini sudah mendapatkan surat persetujuan dari ANRI serta diperkuat dengan izin Wali Kota Palangka Raya. Semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan agar akuntabilitas dan keamanan data tetap terjamin,” tegasnya.

Ia menambahkan, arsip yang sudah habis masa retensinya perlu segera dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menghambat penataan arsip aktif maupun permanen.

Baca Juga :  Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Kahayan, Hadriansyah: Kita Ingin Pastikan Konsumen Terlindungi

“Jika dibiarkan, arsip yang tak lagi bernilai akan memenuhi ruang penyimpanan dan mengganggu efisiensi kerja. Karena itu, pemusnahan ini menjadi bagian penting dari manajemen arsip yang berkelanjutan,” tuturnya.

Samsul juga mengingatkan pentingnya kesadaran aparatur terhadap nilai dan fungsi arsip dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Arsip adalah memori kolektif dan bukti autentik kegiatan administrasi. Yang bernilai sejarah harus dijaga, sementara yang sudah tak berguna wajib dimusnahkan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia berharap, kegiatan ini dapat memperkuat sistem kearsipan serta meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya.

“Melalui pengelolaan arsip yang tertib, kita dapat membangun pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya menegakkan tertib administrasi dan menjaga keamanan dokumen pemerintahan, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memusnahkan sebanyak 544 berkas arsip inaktif dengan masa retensi di bawah 10 tahun, Selasa (7/10/2025).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi tata kelola arsip yang efisien dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada kebocoran informasi publik dari dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk komitmen instansinya dalam memperkuat sistem kearsipan daerah.

“Pemusnahan arsip ini bukan hanya kegiatan administratif, tetapi wujud komitmen kami menjaga keamanan data serta mendukung pemerintahan yang tertib dan transparan,” ujar Samsul.

Baca Juga :  Waspada! Meskipun Belum Ada Kasus Malaria Indigenous

 

Sebanyak 544 berkas arsip dari periode 2015–2021 dimusnahkan melalui metode pencacahan aman di Aula DPKUKMP. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Kota Palangka Raya.

Samsul menjelaskan, seluruh dokumen yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian Panitia Penilai Arsip dan mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Pemusnahan ini sudah mendapatkan surat persetujuan dari ANRI serta diperkuat dengan izin Wali Kota Palangka Raya. Semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan agar akuntabilitas dan keamanan data tetap terjamin,” tegasnya.

Ia menambahkan, arsip yang sudah habis masa retensinya perlu segera dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menghambat penataan arsip aktif maupun permanen.

Baca Juga :  Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Kahayan, Hadriansyah: Kita Ingin Pastikan Konsumen Terlindungi

“Jika dibiarkan, arsip yang tak lagi bernilai akan memenuhi ruang penyimpanan dan mengganggu efisiensi kerja. Karena itu, pemusnahan ini menjadi bagian penting dari manajemen arsip yang berkelanjutan,” tuturnya.

Samsul juga mengingatkan pentingnya kesadaran aparatur terhadap nilai dan fungsi arsip dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Arsip adalah memori kolektif dan bukti autentik kegiatan administrasi. Yang bernilai sejarah harus dijaga, sementara yang sudah tak berguna wajib dimusnahkan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia berharap, kegiatan ini dapat memperkuat sistem kearsipan serta meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya.

“Melalui pengelolaan arsip yang tertib, kita dapat membangun pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru