27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pelatihan SIMBG, Wawali Harapkan Hal Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah membuka secara resmi kegiatan pelatihan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Hotel Luwansa, Kamis (8/4) lalu.

Dijelaskan Umi, SIMBG merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam proses pelaksanaan bangunan gedung.

Menurutnya dalam penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) yang sekarang berubah namanya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang lebih tertib dan transparan.

"Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas," ucap Umi Mastikah.

Baca Juga :  Izin Resepsi Pernikahan di PPKM Level 4 sesuai Inmendagri

Melalui pelatihan SIMBG ini, Umi berharap dapat meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. "Melalui SIMBG dalam proses perijinan IMB/PBG dan SLF dapat menciptakan mekanisme pelayanan yang didalamnya mengandung penyederhanaan," ujarnya.

Penyerderhaan yang dimaksud yaitu meliputi percepatan waktu proses penyelesaian, kepastian biaya, kejelasan prosedur pelayanan yang kesemua penyederhanaan. Tambahnya, tentu hal ini bertujuan untuk menghindari proses perijinan yang rumit, menghindari proses perijinan yang tidak tertib, transparan, serta waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah membuka secara resmi kegiatan pelatihan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Hotel Luwansa, Kamis (8/4) lalu.

Dijelaskan Umi, SIMBG merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam proses pelaksanaan bangunan gedung.

Menurutnya dalam penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) yang sekarang berubah namanya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang lebih tertib dan transparan.

"Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas," ucap Umi Mastikah.

Baca Juga :  Izin Resepsi Pernikahan di PPKM Level 4 sesuai Inmendagri

Melalui pelatihan SIMBG ini, Umi berharap dapat meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. "Melalui SIMBG dalam proses perijinan IMB/PBG dan SLF dapat menciptakan mekanisme pelayanan yang didalamnya mengandung penyederhanaan," ujarnya.

Penyerderhaan yang dimaksud yaitu meliputi percepatan waktu proses penyelesaian, kepastian biaya, kejelasan prosedur pelayanan yang kesemua penyederhanaan. Tambahnya, tentu hal ini bertujuan untuk menghindari proses perijinan yang rumit, menghindari proses perijinan yang tidak tertib, transparan, serta waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti.

Terpopuler

Artikel Terbaru