PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berencana membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
“Pada prinsipnya saya mendukung kebijakan tersebut. Dalam kondisi nasional maupun global saat ini, anak-anak yang masih di bawah umur sering kali belum memiliki kemampuan untuk memverifikasi informasi yang mereka terima. Mereka belum bisa menentukan mana informasi yang benar dan mana yang keliru,” ujar Fairid, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai risiko negatif yang muncul di ruang digital.
“Kita tentu ingin menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. Dampaknya bisa bermacam-macam, mulai dari potensi radikalisme hingga pengaruh negatif terhadap perilaku dan pergaulan anak,” katanya.
Fairid menjelaskan, bahwa secara psikologis usia 17 tahun umumnya dipandang sebagai masa ketika seseorang mulai memasuki tahap kedewasaan dan mampu bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
“Dengan adanya pembatasan ini diharapkan anak-anak tidak terlalu dini terpapar konten yang berpotensi merugikan perkembangan mereka,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penerapan aturan turunan di tingkat daerah, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), pemerintah kota masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah kebijakan di tingkat daerah. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berencana membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
“Pada prinsipnya saya mendukung kebijakan tersebut. Dalam kondisi nasional maupun global saat ini, anak-anak yang masih di bawah umur sering kali belum memiliki kemampuan untuk memverifikasi informasi yang mereka terima. Mereka belum bisa menentukan mana informasi yang benar dan mana yang keliru,” ujar Fairid, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai risiko negatif yang muncul di ruang digital.
“Kita tentu ingin menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. Dampaknya bisa bermacam-macam, mulai dari potensi radikalisme hingga pengaruh negatif terhadap perilaku dan pergaulan anak,” katanya.
Fairid menjelaskan, bahwa secara psikologis usia 17 tahun umumnya dipandang sebagai masa ketika seseorang mulai memasuki tahap kedewasaan dan mampu bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
“Dengan adanya pembatasan ini diharapkan anak-anak tidak terlalu dini terpapar konten yang berpotensi merugikan perkembangan mereka,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penerapan aturan turunan di tingkat daerah, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), pemerintah kota masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah kebijakan di tingkat daerah. (adr)