PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memastikan siap menjalankan instruksi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, terkait penertiban pedagang di Pasar Besar Palangka Raya.
Penataan kawasan pasar itu ditegaskan akan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa penertiban pedagang Pasar Besar Palangka Raya tetap menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, namun pelaksanaannya mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Arahan wali kota jelas, penertiban tetap jalan, tetapi caranya persuasif dan humanis agar tidak memicu gejolak di lapangan,” ujar Berlianto, Jumat (9/1/2026).
Dia menjelaskan, pembinaan terhadap pedagang sebenarnya sudah dilakukan sejak lama melalui sosialisasi dan imbauan langsung. Petugas juga rutin mengingatkan agar pedagang berjualan sesuai ketentuan dan menjaga kebersihan area pasar.
“Kami sudah sering turun ke lapangan, mengingatkan secara baik-baik. Namun memang masih ada pedagang yang belum sepenuhnya patuh,” katanya.
Menurut Berlianto, dinamika di lapangan tidak bisa dihindari. Dalam setiap penertiban, respons pedagang cukup beragam, mulai dari menerima hingga menyampaikan keluhan.
“Yang sering disampaikan pedagang itu soal kekhawatiran pendapatan mereka kalau aktivitas jual beli dibatasi,” ungkapnya.
Meski demikian, Satpol PP memastikan penegakan aturan tidak dilakukan secara kaku. Selama pedagang tetap tertib, tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan, dan mengikuti ketentuan yang ada, pendekatan toleran tetap dikedepankan.
“Intinya, kalau pedagang tertib dan mau mengikuti aturan, kami akan menyesuaikan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (adr)


