27.1 C
Jakarta
Saturday, November 8, 2025

Seluruh Kelurahan di Palangka Raya Miliki Pos Bantuan Hukum

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Dengan demikian, 30 kelurahan yang ada di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu, telah mencapai 100 persen dalam penyediaan akses bantuan hukum bagi masyarakat.

“Untuk Kota Palangka Raya saat ini, 100 persen dari seluruh kelurahan, berjumlah 30, semua sudah ada posbankumnya. Harapan kita, posbankum ini bisa memberikan akses kepada seluruh masyarakat untuk menerima bantuan hukum,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Sabtu (8/11/2025).

Dia menjelaskan, kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum ringan tanpa harus langsung berurusan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  LKPJ 2024 Disampaikan ke DPRD, Pemko Palangka Raya Siap Laksanakan Rekomendasi

“Harapannya, hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang ringan-ringan itu bisa diselesaikan di posbankum. Jadi sedikit-sedikit tidak harus naik ke penegak hukum. Gunanya itu, supaya keadilan bisa dirasakan dari hal-hal yang paling kecil,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan Posbankum merupakan bentuk nyata dari pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak hukum yang sama.

“Keadilan itu adalah tuntutan dari seluruh masyarakat, dimulai dari hal-hal yang paling kecil. Semua mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan yang sama,” katanya.

Dia menambahkan, pelatihan bagi para petugas Posbankum telah dibuka oleh Menteri Hukum beberapa waktu lalu. Nantinya, kegiatan pelatihan tersebut akan dilaksanakan di kantor-kantor kelurahan yang telah memiliki Posbankum.

Baca Juga :  Musda Ke-10 MUI Palangkaraya: Akhmad Husain Tekankan Tak Ada Pengotakan dalam Kepemimpinan

“Tempat pelatihannya nanti di kantor kelurahan, di seluruh kelurahan yang ada di Palangka Raya. Kota ini termasuk yang pertama, karena pada bulan Agustus lalu sudah 100 persen memiliki Posbankum,” jelasnya.

Selain Kota Palangka Raya, program pembentukan Posbankum juga telah dilanjutkan ke wilayah kabupaten di Kalimantan Tengah. Pemerintah menargetkan seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini memiliki Posbankum agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum secara gratis dan merata. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Dengan demikian, 30 kelurahan yang ada di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu, telah mencapai 100 persen dalam penyediaan akses bantuan hukum bagi masyarakat.

“Untuk Kota Palangka Raya saat ini, 100 persen dari seluruh kelurahan, berjumlah 30, semua sudah ada posbankumnya. Harapan kita, posbankum ini bisa memberikan akses kepada seluruh masyarakat untuk menerima bantuan hukum,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Sabtu (8/11/2025).

Dia menjelaskan, kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum ringan tanpa harus langsung berurusan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  LKPJ 2024 Disampaikan ke DPRD, Pemko Palangka Raya Siap Laksanakan Rekomendasi

“Harapannya, hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang ringan-ringan itu bisa diselesaikan di posbankum. Jadi sedikit-sedikit tidak harus naik ke penegak hukum. Gunanya itu, supaya keadilan bisa dirasakan dari hal-hal yang paling kecil,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan Posbankum merupakan bentuk nyata dari pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak hukum yang sama.

“Keadilan itu adalah tuntutan dari seluruh masyarakat, dimulai dari hal-hal yang paling kecil. Semua mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan yang sama,” katanya.

Dia menambahkan, pelatihan bagi para petugas Posbankum telah dibuka oleh Menteri Hukum beberapa waktu lalu. Nantinya, kegiatan pelatihan tersebut akan dilaksanakan di kantor-kantor kelurahan yang telah memiliki Posbankum.

Baca Juga :  Musda Ke-10 MUI Palangkaraya: Akhmad Husain Tekankan Tak Ada Pengotakan dalam Kepemimpinan

“Tempat pelatihannya nanti di kantor kelurahan, di seluruh kelurahan yang ada di Palangka Raya. Kota ini termasuk yang pertama, karena pada bulan Agustus lalu sudah 100 persen memiliki Posbankum,” jelasnya.

Selain Kota Palangka Raya, program pembentukan Posbankum juga telah dilanjutkan ke wilayah kabupaten di Kalimantan Tengah. Pemerintah menargetkan seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini memiliki Posbankum agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum secara gratis dan merata. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/