PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pj Wali Kota Palangka Raya yang diwakili Plt. Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menghadiri kegiatan bimbingan teknis mengenai pengendalian kontrak pekerjaan konstruksi. Acara ini diselenggarakan di Palangka Raya pada Kamis (8/8/2024).
Dalam sambutannya, Alman menjelaskan bahwa kontrak harus dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat, baik penyedia maupun pengguna anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Menurutnya, semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara penuh terhadap isi kontrak.
“Saya ingin menekankan bahwa kontrak adalah hukum tertinggi. Siapa pun penyedianya, itulah yang secara objek dan subjek bertanggung jawab bersama pengguna anggaran atau KPA yang bertanggung jawab terhadap isi kontrak ini,” ucap Alman.
Lebih lanjut, Alman menekankan bahwa pengawasan terhadap kontrak harus dilakukan dengan ketat dan penuh tanggung jawab.
“Bapak Ibu harus benar-benar memahami kontrak dan benar-benar mengawasi kontrak. Kontrak itu harus bersumber dari kita, bukan dari pihak lain,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa kontrol penuh atas kontrak harus berada di tangan pihak yang berwenang dan tidak boleh ada intervensi dari pihak luar. Alman juga menekankan pentingnya dinamika aturan-aturan yang berkaitan dengan kontrak. Menurutnya, aturan-aturan tersebut harus terus diperbarui dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat.
“Aturan-aturan yang berkaitan dengan kontrak harus terus dinamis. Oleh karenanya, jangan pernah berhenti belajar tentang kontrak ini dan produk-produk hukum lain yang menjadi landasan hukum bagi kita dalam pelaksanaan pengadaan,” jelasnya.
Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi para peserta dalam mengelola kontrak pekerjaan konstruksi. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak ada lagi masalah kontrak yang muncul dan proyek konstruksi dapat berjalan sesuai rencana. (*ndo)