30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pertama Digelar, 17 Pelanggar Disanksi dan Jalani Tes Swab Antigen

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Usai digelarnya apel pasukan Operasi Yustisi Tim Pemburu Covid-19  di Mako Direktor Samapta Polda Kalteng, Selasa (8/6) pagi, giat operasi langsung digelar di Jalan Yos, Kota Palangka Raya. Dalam kegiatan perdana ini, tim pemburu Covid-19 fokus pada pengawasan dan pendisiplinan penggunaan masker bagi masyarakat yang melintas.

Kabagops Polresta Palangka Raya Polda Kalteng, Kompol Edia Sutaata menenjelaskan, selama kegiatan berlangsung, telah terjaring sebanyak 17 orang pelanggar prokes.  Tentunya dalam hal tidak menggunakan masker saat melintasi di lokasi operasi.

"Para pelanggar tersebut, dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku. Yakni 10 orang teguran tertulis, dan 7 orang denda administrasi perorangan sebesar Rp 100 ribu kepada Kasda Pemko maupun BPBD Kota Palangka Raya," ungkapnya.

Baca Juga :  30 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Palangkaraya, Ini Luasan Lahannya

Selain teguran hingga sanksi tersebut, menurutnya para pelanggar  juga diwajibkan untuk mengikuti test swab antigen yang telah disediakan oleh Tim Kesehatan Dinkes Kota Palangka Raya dan Biddokkes Polda Kalteng.

"Upaya ini merupakan sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi wabah Covid-19 yang melanda saat ini.  Oleh karena itu, kami sangat berharap agar masyarakat dapat mematuhi prokes yang berlaku,"ujar Edia selaku koordinator lapangan (koorlap) dalam satgas kegiatan tersebut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Usai digelarnya apel pasukan Operasi Yustisi Tim Pemburu Covid-19  di Mako Direktor Samapta Polda Kalteng, Selasa (8/6) pagi, giat operasi langsung digelar di Jalan Yos, Kota Palangka Raya. Dalam kegiatan perdana ini, tim pemburu Covid-19 fokus pada pengawasan dan pendisiplinan penggunaan masker bagi masyarakat yang melintas.

Kabagops Polresta Palangka Raya Polda Kalteng, Kompol Edia Sutaata menenjelaskan, selama kegiatan berlangsung, telah terjaring sebanyak 17 orang pelanggar prokes.  Tentunya dalam hal tidak menggunakan masker saat melintasi di lokasi operasi.

"Para pelanggar tersebut, dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku. Yakni 10 orang teguran tertulis, dan 7 orang denda administrasi perorangan sebesar Rp 100 ribu kepada Kasda Pemko maupun BPBD Kota Palangka Raya," ungkapnya.

Baca Juga :  30 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Palangkaraya, Ini Luasan Lahannya

Selain teguran hingga sanksi tersebut, menurutnya para pelanggar  juga diwajibkan untuk mengikuti test swab antigen yang telah disediakan oleh Tim Kesehatan Dinkes Kota Palangka Raya dan Biddokkes Polda Kalteng.

"Upaya ini merupakan sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi wabah Covid-19 yang melanda saat ini.  Oleh karena itu, kami sangat berharap agar masyarakat dapat mematuhi prokes yang berlaku,"ujar Edia selaku koordinator lapangan (koorlap) dalam satgas kegiatan tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru