Pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Selain itu, pemohon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP Kota Palangka Raya, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Keluarga, foto usaha, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah memperoleh surat rekomendasi dari DPKUKMP, proses pengajuan kredit akan dilakukan melalui Bank Kalteng dengan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan rekening dan fasilitas QRIS Bank Kalteng.
Pemko berharap UMKM lokal semakin berkembang, mampu meningkatkan omzet, menciptakan lapangan kerja, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (adr)
Pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Selain itu, pemohon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP Kota Palangka Raya, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Keluarga, foto usaha, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah memperoleh surat rekomendasi dari DPKUKMP, proses pengajuan kredit akan dilakukan melalui Bank Kalteng dengan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan rekening dan fasilitas QRIS Bank Kalteng.
Pemko berharap UMKM lokal semakin berkembang, mampu meningkatkan omzet, menciptakan lapangan kerja, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (adr)