PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rencana pembatasan pembelian BBM subsidi dan non-subsidi di Kota Palangka Raya dipastikan belum jadi diterapkan. Pemko Palangka Raya memutuskan menunda pemberlakuan kebijakan tersebut karena sistem dan kondisi distribusi dinilai belum siap.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 itu sebelumnya direncanakan berlaku di seluruh SPBU. Namun setelah dilakukan evaluasi, pemerintah memilih menunda penerapannya agar tidak memicu persoalan baru di masyarakat.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan mempertimbangkan kondisi di lapangan, kebijakan ini untuk sementara belum dapat diterapkan secara menyeluruh,” kata Plt Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Rabu malam (6/5/2026).
Menurut Samsul, pemerintah daerah masih meninjau kesiapan sistem pengawasan, distribusi BBM, hingga dampak kebijakan terhadap masyarakat.
“Kami ingin memastikan penerapan kebijakan ini nantinya berjalan optimal, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Meski pembatasan belum diterapkan, pengawasan distribusi BBM di seluruh SPBU tetap dilakukan bersama pihak terkait.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara aktif guna menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM,” jelasnya.
Pemko Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan dan tetap menggunakan BBM secara bijak.
“Kami mengharapkan masyarakat tetap tenang dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambah Samsul.
Pemerintah memastikan evaluasi akan terus dilakukan sebelum kebijakan pembatasan BBM benar-benar diterapkan secara penuh di Kota Palangka Raya.
“Kami akan melihat perkembangan situasi ke depan. Jika seluruh aspek sudah siap, kebijakan ini akan diberlakukan secara efektif,” tutupnya. (adr)


