30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemko Godok Juknis Pelaksanaan Salat Idulfitri

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.COKurang lebih satu minggu lagi bulan suci Ramadan akan berakhir dan memasuki perayaan Idulfitri 1442 Hijriah. Untuk itu, Pemerintah Kota Palangka Raya menggodok mekanisme pengaturan dan petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan salat Idulfitri.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, saat ini juknis tersebut masih dibahas bersama pihak terkait. Jika sudah selesai maka akan secepatnya diumumkan.

“Masyarakat Kota Cantik tidak perlu khawatir tentang permasalahan mekanisme pelaksanaan atau penyelenggaraan salat Idulfitri karena saat ini kami pun masih membahas hal tersebut,” ucapnya kepada awak media, Rabu (5/5).

Dia menerangkan, isi imbauan atau juknis nanti akan disesuaikan dengan instruksi dari Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas tentang petunjuk penyelenggaraan salat Idul Fitri. Salah satu poin pentingnya dari Menag RI adalah untuk wilayah kota yang dinyatakan zona oranye dan zona merah sebaran Covid-19, maka tidak diperkenankan mengadakan kegiatan salat Idulfitri. Hal tersebut untuk mencegah sebaran Covid–19.

Baca Juga :  Camat : Mesin ADM Tidak Rusak, Hanya Penyesuaian Barcode

“Semoga sebelum menyambut hari raya Idufitri Kota Palangka Raya beserta seluruh kelurahannya bisa tetap berada di zona kuning, bahkan bisa ada berada pada zona hijau sebaran Covid -19,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.COKurang lebih satu minggu lagi bulan suci Ramadan akan berakhir dan memasuki perayaan Idulfitri 1442 Hijriah. Untuk itu, Pemerintah Kota Palangka Raya menggodok mekanisme pengaturan dan petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan salat Idulfitri.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, saat ini juknis tersebut masih dibahas bersama pihak terkait. Jika sudah selesai maka akan secepatnya diumumkan.

“Masyarakat Kota Cantik tidak perlu khawatir tentang permasalahan mekanisme pelaksanaan atau penyelenggaraan salat Idulfitri karena saat ini kami pun masih membahas hal tersebut,” ucapnya kepada awak media, Rabu (5/5).

Dia menerangkan, isi imbauan atau juknis nanti akan disesuaikan dengan instruksi dari Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas tentang petunjuk penyelenggaraan salat Idul Fitri. Salah satu poin pentingnya dari Menag RI adalah untuk wilayah kota yang dinyatakan zona oranye dan zona merah sebaran Covid-19, maka tidak diperkenankan mengadakan kegiatan salat Idulfitri. Hal tersebut untuk mencegah sebaran Covid–19.

Baca Juga :  Camat : Mesin ADM Tidak Rusak, Hanya Penyesuaian Barcode

“Semoga sebelum menyambut hari raya Idufitri Kota Palangka Raya beserta seluruh kelurahannya bisa tetap berada di zona kuning, bahkan bisa ada berada pada zona hijau sebaran Covid -19,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru