Site icon Prokalteng

Disnaker Palangka Raya Dirikan Posko Pengaduan THR

disnaker-palangka-raya-dirikan-posko-pengaduan-thr

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko
pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

“Kita telah menyediakan posko
pengaduan, untuk memfasilitasi pihak tenaga kerja dan perusahaan yang ada di
Kota Palangka Raya terkait THR ini.” Kata Mesliani Tara, kemarin (5/5/2021).

Posko yang didirikan di Kantor
Disnaker Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 itu, lanjut Mesliani, akan
menerima pengaduan dan keluhan dari tenaga kerja serta menindaklanjutinya
sesuai ketentuan berlaku.

Mesliani Tara menambahkan,
pemberian THR sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada tenaga
kerja atau karyawan. Meski demikian, pemberian THR tersebut juga tetap melihat
kemampuan perusahaan itu sendiri.

“Itu memang kewajiban mereka
(pengusaha), tetapi jika memang ada kendala, mereka (pengusaha) bisa melakukan
dialog dengan tenaga kerjanya. Yang pasti, pihak perusahaan harus transparan
menyampaikan kemampuan keuangan mereka,” pungkas Mesliani Tara.

Exit mobile version