25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

6-17 Mei, ASN Pemko Palangka Raya Dilarang Mudik dan Cuti

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilingkungan Kota Palangka Raya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar
daerah atau mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini tercantum dalam isi Surat
Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin nomor :
880/82/BKPSDM.PK2PA.02/V/2021 yang telah dikeluarkan Rabu (5/5/2021).

Surat edaran yang dimaksud yaitu,
tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti
bagi pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
dalam masa pandemi Covid-19.

Surat edaran wali kota ini
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan
bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil
negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  DPKUKMP Kota Palangkaraya Kurban 3 Ekor Sapi, Dipotong di RPH

Pada poin pertama SE tersebut
menegaskan, bagi ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya dilarang melakukan
kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik.

Bagi pegawai/ASN Pemko yang
melaksanakan perjalanan, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat
penting, terlebih dahulu harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani
minimal oleh pejabat eselon II atau ketentuan yang berlaku tentang hal tersebut,
serta ditembuskan kepada Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya.

“Untuk ASN yang dalam keadaan
terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, terlebih
dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina pegawai dan
ditembuskan kepada Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya,” tegas wali kota dalam
surat edarannya.

Baca Juga :  Bioskop Dibuka, Satgas Covid-19 Lakukan Pengawasan dan Pemantauan

Sementara terkait pembatasan cuti,
ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei 2021. “Setiap kepala
perangkat daerah, diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN di
satuan kerjanya,” sebut wali kota.

Dalam surat edaran itu, wali kota
juga mengingatkan agar semua ASN Pemko Palangka Raya wajib untuk menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat, serta menjadi pelopor dalam menerapkan protokol
kesehatan (prokes) 5M dan 3T.

“Dalam menerapkan hal
tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar menjadi contoh
dan mengajak keluarga di lingkungan tempat tinggalnya,” kata wali kota.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilingkungan Kota Palangka Raya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar
daerah atau mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini tercantum dalam isi Surat
Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin nomor :
880/82/BKPSDM.PK2PA.02/V/2021 yang telah dikeluarkan Rabu (5/5/2021).

Surat edaran yang dimaksud yaitu,
tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti
bagi pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
dalam masa pandemi Covid-19.

Surat edaran wali kota ini
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan
bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil
negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  DPKUKMP Kota Palangkaraya Kurban 3 Ekor Sapi, Dipotong di RPH

Pada poin pertama SE tersebut
menegaskan, bagi ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya dilarang melakukan
kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik.

Bagi pegawai/ASN Pemko yang
melaksanakan perjalanan, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat
penting, terlebih dahulu harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani
minimal oleh pejabat eselon II atau ketentuan yang berlaku tentang hal tersebut,
serta ditembuskan kepada Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya.

“Untuk ASN yang dalam keadaan
terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, terlebih
dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina pegawai dan
ditembuskan kepada Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya,” tegas wali kota dalam
surat edarannya.

Baca Juga :  Bioskop Dibuka, Satgas Covid-19 Lakukan Pengawasan dan Pemantauan

Sementara terkait pembatasan cuti,
ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei 2021. “Setiap kepala
perangkat daerah, diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN di
satuan kerjanya,” sebut wali kota.

Dalam surat edaran itu, wali kota
juga mengingatkan agar semua ASN Pemko Palangka Raya wajib untuk menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat, serta menjadi pelopor dalam menerapkan protokol
kesehatan (prokes) 5M dan 3T.

“Dalam menerapkan hal
tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar menjadi contoh
dan mengajak keluarga di lingkungan tempat tinggalnya,” kata wali kota.

Terpopuler

Artikel Terbaru