PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Berdasarkan rilis Kementerian Lingkungan Hidup, status kualitas udara Kota Palangkaraya menunjukkan level berbahaya. Dan ini sangat mempengaruhi kesehatan manusia. Penyebabnya karena meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kota Palangkaraya.
Akibat dampak yang ditimbulkan, juga berdampak terhadap proses belajar mengajar. Sebelumnya, telah dikeluarkan surat Kepala Dinas Kota Palangkaraya Nomor 800/2306/Disdik.Um-Peg/VIII/2023, tertanggal 30 Agustus. Perihal Surat Pemberitahuan. Kedua, Surat Kepala Dinas Kota Palangkaraya Nomor 800/2590/Disdik.Um-Peg/IX/2023 tertanggal 27 September perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Selama Kabut Asap.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya. Telah mengeluarkan surat edaran ketiga dari Kepala Dinas Kota Palangkaraya Nomor 800/2661/Disdik.Um-Peg/X/2023 perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Selama Kabut Asap. Surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP, serta Pendidikan Kesetaraan Negeri dan Swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama pengawas, kepala sekolah TK/PAUD, SMP, serta Pendidikan Kesetaraan Negeri dan Swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya secara daring pada Rabu (4/10) kemarin.
“Pembelajaran untuk TK/PAUD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan Negeri dan Swasta di bawah Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai tanggal 5 sampai 7 Oktober 2023,” jelasnya, Rabu (4/10).
Dirinya juga menyampaikan. Bahwa selama PJJ berlangsung. Satuan Pendidikan tetap memantau kesehatannya dan perkembangan belajar peserta didik. Dan juga selalu menghimbau agar peserta didik tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Kemudian Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di sekolah dengan memperhatikan kesehatan. Untuk terus memantau dan memberikan pendampingan PJJ kepada peserta didik.
“Setelah tanggal 7 Oktober 2023, Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya akan melakukan evaluasi perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan kebijakan lebih lanjut,” tandasnya.
Ia berharap, seluruh satuan pendidikan baik tingkat TK/PAUD, SD dan SMP, serta Pendidikan Kesetaraan Negeri dan Swasta dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Serta diinformasikan kepada semua peserta didik.(ana/*/)