PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani pada 15 Maret 2024.
Emi menekankan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh wajib pajak memahami dan melaksanakan aturan yang tercantum dalam perda tersebut.Emi menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan bahwa isi Perda tersebut, yang sesuai dengan Undang-Undang HKPD yang dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh wajib pajak.
“Sosialisasi ini dibuka seluas-luasnya dari wajib pajak tersebut yang mempertanyakan isi dari perda tersebut kepada narasumber yang ada, yang kita ajukan dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga isi dari perda tersebut yang memang sesuai dengan Undang-Undang HKPD jadi bisa selesai semua dan bisa dilaksanakan.” ucapnya kepada media, Senin (5/8/2024)
Progress pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini telah mencapai lebih dari 50%. Emi mengakui bahwa pencapaian ini merupakan tantangan tersendiri bagi BPPRD untuk terus berinovasi dan memperluas basis pajak.
“Saat ini progress untuk capaian PAD sudah menunjukkan hasil yang cukup bagus di atas 50% dan ini juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus melakukan inovasi dan juga melakukan perluasan-perluasan pajak itu sendiri. Sehingga kami bisa memperoleh wajib pajak untuk meningkatkan PAD itu sendiri.” ujarnya
Emi mengatakan. Bahwa kontribusi terbesar pada saat ini berasal dari pajak restoran dan sektor lainnya. “Kontribusi terbesar terhadap PAD saat ini berasal dari pajak restoran, BPHTB, hotel, dan MBLB.” tambahnya
Emi menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dengan kesadaran penuh dan ikhlas melakukan pembayaran pajak. Hal ini, menurutnya, sangat krusial dalam mendukung pembangunan daerah yang membutuhkan dana yang cukup besar. (*/ndo)