PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan evaluasi dan penertiban terhadap sejumlah kafe di kawasan permukiman menyusul adanya laporan masyarakat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi kafe atau tempat usaha wajib menyesuaikan perizinan dan peruntukan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (5/6/2026).
“Pemerintah Kota telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di kawasan permukiman. Atas laporan tersebut, kami telah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fairid.
Menurutnya, bangunan yang semula diperuntukkan sebagai rumah tinggal tidak dapat langsung digunakan sebagai tempat usaha tanpa melakukan perubahan dokumen perizinan terlebih dahulu. Penyesuaian tersebut meliputi perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai jenis usaha yang dijalankan.
“Bangunan yang awalnya diperuntukkan sebagai rumah tinggal harus melalui perubahan perizinan apabila akan digunakan sebagai tempat usaha. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan,” ujarnya.
Fairid menjelaskan, kegiatan usaha di kawasan perumahan pada prinsipnya tidak dilarang selama sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam site plan. Dalam kawasan perumahan terdapat area yang memang disediakan untuk kegiatan jasa, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial.
“Pada prinsipnya, kegiatan usaha dapat dilakukan di kawasan perumahan sepanjang sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam site plan. Di dalam kawasan perumahan terdapat area yang memang disediakan untuk kegiatan jasa, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial,” katanya.
Ia mencontohkan usaha kafe yang beroperasi di area pertokoan atau zona komersial yang telah direncanakan dalam kawasan perumahan tetap diperbolehkan selama memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Fairid menegaskan rumah tinggal yang secara langsung dialihfungsikan menjadi kafe tanpa penyesuaian perizinan dan peruntukan bangunan tidak diperbolehkan.
“Namun, apabila rumah tinggal secara langsung dialihfungsikan menjadi kafe tanpa penyesuaian perizinan dan peruntukan bangunan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Penggunaan bangunan untuk kegiatan usaha harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (adr)


