Pemko Palangka Raya menertibkan sejumlah kafe di kawasan permukiman dan menegaskan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha wajib menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan.
DPMPTSP Kalteng mengevaluasi kepatuhan perizinan dan pelaporan usaha perhotelan di Palangka Raya guna mendorong iklim investasi pariwisata yang tertib dan berkelanjutan.