Kabut Asap Masih Pekat, PJJ PAUD hingga SMP di Palangka Raya Diperpanjang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP pada Jumat (4/9/2026). Kebijakan tersebut diambil karena kualitas udara di Kota Palangka Raya masih berada pada kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, mengatakan perpanjangan PJJ dilakukan sebagai langkah untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak paparan asap.

“Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama. Karena kondisi kualitas udara masih belum membaik, maka pelaksanaan PJJ di Palangka Raya tetap diberlakukan,” katanya, Jumat (4/9/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3900/Disdik.Umpeg/IX/2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterbitkan pada 3 September 2026.

Baca Juga :  Ular Piton Masuk Warung di Palangka Raya, Pemilik Sempat Berhadapan

Dalam surat edaran itu disebutkan, hasil evaluasi pelaksanaan PJJ selama tiga hari terakhir menunjukkan perlunya perpanjangan pembelajaran daring. Hal tersebut menyusul nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 1–3 September 2026 yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat dengan nilai di atas 200.

Vico menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum mengambil keputusan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Kami melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga hari sekali. Keputusan selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi ISPU dan perkembangan kabut asap di lapangan,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari guna menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perkembangan kualitas udara yang terdampak karhutla.

Lebih lanjut, pengaturan teknis pembelajaran tetap mengacu pada surat edaran sebelumnya. Ketentuan tersebut mencakup durasi pembelajaran sesuai jenjang pendidikan, pendampingan peserta didik oleh orang tua atau wali murid, serta penyederhanaan materi pembelajaran selama masa darurat.

Baca Juga :  Wawali Palangka Raya Ajak Pekerja Cerdas Manfaatkan Peluang Kerja Informal

Selain itu, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan selama masa darurat kabut asap.

Vico mengimbau para orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memastikan peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah selama kebijakan PJJ masih diberlakukan.

“Kami berharap dukungan seluruh pihak, baik sekolah maupun orang tua, agar proses pembelajaran tetap berlangsung optimal dan kesehatan anak-anak tetap terjaga di tengah kondisi kabut asap yang masih terjadi,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP pada Jumat (4/9/2026). Kebijakan tersebut diambil karena kualitas udara di Kota Palangka Raya masih berada pada kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, mengatakan perpanjangan PJJ dilakukan sebagai langkah untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak paparan asap.

“Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama. Karena kondisi kualitas udara masih belum membaik, maka pelaksanaan PJJ di Palangka Raya tetap diberlakukan,” katanya, Jumat (4/9/2026).

Electronic money exchangers listing

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3900/Disdik.Umpeg/IX/2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterbitkan pada 3 September 2026.

Baca Juga :  Ular Piton Masuk Warung di Palangka Raya, Pemilik Sempat Berhadapan

Dalam surat edaran itu disebutkan, hasil evaluasi pelaksanaan PJJ selama tiga hari terakhir menunjukkan perlunya perpanjangan pembelajaran daring. Hal tersebut menyusul nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 1–3 September 2026 yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat dengan nilai di atas 200.

Vico menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum mengambil keputusan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Kami melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga hari sekali. Keputusan selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi ISPU dan perkembangan kabut asap di lapangan,” ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari guna menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perkembangan kualitas udara yang terdampak karhutla.

Lebih lanjut, pengaturan teknis pembelajaran tetap mengacu pada surat edaran sebelumnya. Ketentuan tersebut mencakup durasi pembelajaran sesuai jenjang pendidikan, pendampingan peserta didik oleh orang tua atau wali murid, serta penyederhanaan materi pembelajaran selama masa darurat.

Baca Juga :  Wawali Palangka Raya Ajak Pekerja Cerdas Manfaatkan Peluang Kerja Informal

Selain itu, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan selama masa darurat kabut asap.

Vico mengimbau para orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memastikan peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah selama kebijakan PJJ masih diberlakukan.

“Kami berharap dukungan seluruh pihak, baik sekolah maupun orang tua, agar proses pembelajaran tetap berlangsung optimal dan kesehatan anak-anak tetap terjaga di tengah kondisi kabut asap yang masih terjadi,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru