24.4 C
Jakarta
Wednesday, March 19, 2025

Langgar Jam Operasional, Dua Tempat Hiburan Malam Terjaring Razia

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya terjaring razia Satpol PP karena melanggar jam operasional yang ditetapkan selama bulan Ramadan.

Razia ini merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Nomor: 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 yang mengatur operasional THM selama bulan suci.

Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menggencarkan patroli di sejumlah lokasi, Senin (3/3/2025) malam. Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pemilik usaha mematuhi aturan, termasuk larangan menjual minuman beralkohol dan kewajiban menutup operasional tepat pukul 00.00 WIB.

“Tim gabungan menyisir empat tempat karaoke dan enam tempat biliar yang tersebar di Jalan G Obos, Jalan Yos Sudarso, Jalan Krakatau, Jalan Antang, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Bubut, dan Jalan Rajawali,” kata Berlianto, Selasa (4/3).

Baca Juga :  Orang Tua Miliki Peran Penting dalam Program Gizi Anak Sekolah

Dari hasil patroli, dua tempat ditemukan masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, empat tempat hiburan memang sudah tutup, tetapi penanggung jawab usaha masih berada di lokasi. Satpol PP pun memberikan teguran dan mengingatkan kembali aturan yang harus dipatuhi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Semua THM wajib menghentikan operasional tepat waktu selama Ramadan,” tegasnya.

Berlianto menambahkan, seluruh pemilik usaha harus mematuhi peraturan daerah, termasuk larangan yang telah ditetapkan dalam surat edaran. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk turut menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak melanggar aturan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama, karena ini demi kebaikan bersama dan menciptakan lingkungan yang harmonis,” pungkasnya. (jef)

Baca Juga :  Wah...PLN Juga Putuskan Aliran Listrik PJU di Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya terjaring razia Satpol PP karena melanggar jam operasional yang ditetapkan selama bulan Ramadan.

Razia ini merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Nomor: 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 yang mengatur operasional THM selama bulan suci.

Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menggencarkan patroli di sejumlah lokasi, Senin (3/3/2025) malam. Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pemilik usaha mematuhi aturan, termasuk larangan menjual minuman beralkohol dan kewajiban menutup operasional tepat pukul 00.00 WIB.

“Tim gabungan menyisir empat tempat karaoke dan enam tempat biliar yang tersebar di Jalan G Obos, Jalan Yos Sudarso, Jalan Krakatau, Jalan Antang, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Bubut, dan Jalan Rajawali,” kata Berlianto, Selasa (4/3).

Baca Juga :  Orang Tua Miliki Peran Penting dalam Program Gizi Anak Sekolah

Dari hasil patroli, dua tempat ditemukan masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, empat tempat hiburan memang sudah tutup, tetapi penanggung jawab usaha masih berada di lokasi. Satpol PP pun memberikan teguran dan mengingatkan kembali aturan yang harus dipatuhi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Semua THM wajib menghentikan operasional tepat waktu selama Ramadan,” tegasnya.

Berlianto menambahkan, seluruh pemilik usaha harus mematuhi peraturan daerah, termasuk larangan yang telah ditetapkan dalam surat edaran. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk turut menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak melanggar aturan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama, karena ini demi kebaikan bersama dan menciptakan lingkungan yang harmonis,” pungkasnya. (jef)

Baca Juga :  Wah...PLN Juga Putuskan Aliran Listrik PJU di Kota Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru