26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembahasan Raperda Disiplin Prokes Jalan Terus

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke 9 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 di ruang komisi DPRD Kota Palangka Raya secara virtual, Selasa (3/8/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto. Dalam rapat tersebut DPRD Kota Palangka Raya mendengarkan jawaban dari Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin mengenai pemandangan umum dari setiap fraksi terkait Raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, pemandangan umum tersebut sudah disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020 – 2021 DPRD Kota Palangka Raya, yang dipimpin Ketua DPRD Kota, Sigit Karyawan Yunianto secara virtual dari ruang Komisi, Selasa (27/7/2021).

Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin menanggapi pemandangan umum dari fraksi terkait dua hal pokok yang harus benar benar diperhatikan yaitu aspek pencegahan penyebaran Covid-19, dengan pembatasan ruang gerak kegiatan masyarakat serta aspek pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Palangka Raya Segel Kontainer di Taman Kota Yos Sudarso

“Akan kami tindak lanjuti dalam penormaan normatif pada saat pembahasan  dengan mengutamakan pertimbangan keselamatan rakyat baik dalam aspek kesehatan , aspek ekonomi , dan sosial budaya,” kata Fairid.

Orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan terkait Urgensi dari Pembentukan Perda tersebut. Dirinya juga menyebutkan Urgensi dari Pembentukan Perda ini untuk menjamin kepastian hukum serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian  Covid-19.

“Urgensi dari pembentukan Perda adalah dalam rangka  menjamin kepastian hukum serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian  Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menanggapi perihal sanksi pidana yang akan berpotensi menimbulkan gejolak masyarakat apabila dimasukkan ke dalam Perda dan dikenakan bagi yang melanggar tersebut. Fairid menyebutkan  bahwa perda ini dapat diminalisir pada saat perumusan norma dan ketentuan penerapan sanksi.

Baca Juga :  Pemko Apresiasi Sunatan Massal 120 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

“Perda ini dapat diminalisir pada saat perumusan norma dan ketentuan penerapan sanksi agar dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan,” tukasnya.

Dari hasil paparan yang disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya tersebut, seluruh fraksi menyambut positif dan menyetujui terhadap raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto saat mendengarkan tanggapan dari setiap fraksi mengenai jawaban dari Wali Kota Palangka Raya tersebut.

“Tadi kita dengarkan tanggapan dari seluruh fraksi menanggapi jawaban dari Wali Kota Palangka Raya dan dimana seluruh fraksi pada intinya menerima untuk dibahas lebih lanjut. Cuma ada beberapa hal secara teknis kalau bisa disampaikan di dalam pembahasan naskah akademik dalam perdanya,” ujar Sigit.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke 9 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 di ruang komisi DPRD Kota Palangka Raya secara virtual, Selasa (3/8/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto. Dalam rapat tersebut DPRD Kota Palangka Raya mendengarkan jawaban dari Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin mengenai pemandangan umum dari setiap fraksi terkait Raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, pemandangan umum tersebut sudah disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020 – 2021 DPRD Kota Palangka Raya, yang dipimpin Ketua DPRD Kota, Sigit Karyawan Yunianto secara virtual dari ruang Komisi, Selasa (27/7/2021).

Wali Kota Palangka Raya , Fairid Naparin menanggapi pemandangan umum dari fraksi terkait dua hal pokok yang harus benar benar diperhatikan yaitu aspek pencegahan penyebaran Covid-19, dengan pembatasan ruang gerak kegiatan masyarakat serta aspek pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Palangka Raya Segel Kontainer di Taman Kota Yos Sudarso

“Akan kami tindak lanjuti dalam penormaan normatif pada saat pembahasan  dengan mengutamakan pertimbangan keselamatan rakyat baik dalam aspek kesehatan , aspek ekonomi , dan sosial budaya,” kata Fairid.

Orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan terkait Urgensi dari Pembentukan Perda tersebut. Dirinya juga menyebutkan Urgensi dari Pembentukan Perda ini untuk menjamin kepastian hukum serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian  Covid-19.

“Urgensi dari pembentukan Perda adalah dalam rangka  menjamin kepastian hukum serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian  Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menanggapi perihal sanksi pidana yang akan berpotensi menimbulkan gejolak masyarakat apabila dimasukkan ke dalam Perda dan dikenakan bagi yang melanggar tersebut. Fairid menyebutkan  bahwa perda ini dapat diminalisir pada saat perumusan norma dan ketentuan penerapan sanksi.

Baca Juga :  Pemko Apresiasi Sunatan Massal 120 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

“Perda ini dapat diminalisir pada saat perumusan norma dan ketentuan penerapan sanksi agar dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan,” tukasnya.

Dari hasil paparan yang disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya tersebut, seluruh fraksi menyambut positif dan menyetujui terhadap raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto saat mendengarkan tanggapan dari setiap fraksi mengenai jawaban dari Wali Kota Palangka Raya tersebut.

“Tadi kita dengarkan tanggapan dari seluruh fraksi menanggapi jawaban dari Wali Kota Palangka Raya dan dimana seluruh fraksi pada intinya menerima untuk dibahas lebih lanjut. Cuma ada beberapa hal secara teknis kalau bisa disampaikan di dalam pembahasan naskah akademik dalam perdanya,” ujar Sigit.

Terpopuler

Artikel Terbaru