KPK Soroti Sejumlah Catatan Integritas di Palangka Raya Meski Masuk Tiga Besar Calon Kota Antikorupsi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai Kota Palangka Raya masih memiliki sejumlah aspek yang perlu dibenahi meski berhasil masuk dalam tiga besar calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi nasional tahun 2026.

Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menempatkan Palangka Raya pada kategori waspada.

“SPI di Kota Palangka Raya memang sudah berada pada kategori waspada. Artinya belum masuk kategori hijau, tetapi juga tidak berada di zona merah. Posisi ini masih memungkinkan untuk meningkat, namun juga bisa menurun apabila tidak dibarengi perbaikan,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, saat membuka Bimbingan Teknis Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Aula Hapakat Jaya Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).

Kunto menjelaskan, capaian tersebut masih lebih baik dibanding sejumlah daerah lain di Kalteng yang berdasarkan hasil SPI masih berada pada kategori rentan. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Disarankan Tertibkan Aset Daerah

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat luas. Karena itu upaya pemberantasannya tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menerangkan, hasil SPI diperoleh dari penilaian tiga kelompok responden, yakni pegawai internal pemerintah, pihak eksternal penerima layanan publik, serta kelompok ahli yang terdiri dari akademisi, auditor, dan unsur pengawasan lainnya.

“Dari hasil survei tersebut, penilaian kelompok eksternal terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya cukup baik. Namun nilai dari kelompok ahli masih relatif lebih rendah dibanding komponen lainnya,” katanya.

Electronic money exchangers listing

KPK juga menemukan sejumlah indikator yang masih perlu mendapat perhatian untuk memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Salah satunya terkait kegiatan antikorupsi yang nilainya mengalami penurunan.

“Masih ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait kegiatan antikorupsi yang nilainya masih mengalami penurunan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Blanko e-KTP Ditambah 8.000 Keping, Disdukcapil Palangka Raya Jamin Tidak Ada Kekosongan

Selain itu, tata kelola sumber daya manusia juga menjadi sorotan, terutama dalam proses mutasi dan promosi jabatan. Berdasarkan hasil survei, masih terdapat persepsi di kalangan responden internal bahwa proses tersebut belum sepenuhnya berjalan secara objektif.

“Masih ada anggapan bahwa mutasi dan promosi dipengaruhi hubungan kedekatan atau kekerabatan, bukan sepenuhnya berdasarkan sistem. Ini merupakan penilaian yang muncul dari responden internal,” jelas Kunto.

Survei juga mencatat adanya persepsi mengenai kemungkinan pengaruh pihak lain dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan maupun program pembangunan daerah.

“Yang paling penting adalah memperbaiki sistem sekaligus menghilangkan niat untuk melakukan korupsi. Kalau sistemnya bagus tetapi orang yang menjalankan sistem itu tidak bagus, pasti akan ada celah yang dicari. Karena itu yang perlu dibangun bukan hanya sistem, tetapi juga integritas,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai Kota Palangka Raya masih memiliki sejumlah aspek yang perlu dibenahi meski berhasil masuk dalam tiga besar calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi nasional tahun 2026.

Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menempatkan Palangka Raya pada kategori waspada.

“SPI di Kota Palangka Raya memang sudah berada pada kategori waspada. Artinya belum masuk kategori hijau, tetapi juga tidak berada di zona merah. Posisi ini masih memungkinkan untuk meningkat, namun juga bisa menurun apabila tidak dibarengi perbaikan,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, saat membuka Bimbingan Teknis Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Aula Hapakat Jaya Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).

Electronic money exchangers listing

Kunto menjelaskan, capaian tersebut masih lebih baik dibanding sejumlah daerah lain di Kalteng yang berdasarkan hasil SPI masih berada pada kategori rentan. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Disarankan Tertibkan Aset Daerah

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat luas. Karena itu upaya pemberantasannya tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menerangkan, hasil SPI diperoleh dari penilaian tiga kelompok responden, yakni pegawai internal pemerintah, pihak eksternal penerima layanan publik, serta kelompok ahli yang terdiri dari akademisi, auditor, dan unsur pengawasan lainnya.

“Dari hasil survei tersebut, penilaian kelompok eksternal terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya cukup baik. Namun nilai dari kelompok ahli masih relatif lebih rendah dibanding komponen lainnya,” katanya.

KPK juga menemukan sejumlah indikator yang masih perlu mendapat perhatian untuk memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Salah satunya terkait kegiatan antikorupsi yang nilainya mengalami penurunan.

“Masih ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait kegiatan antikorupsi yang nilainya masih mengalami penurunan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Blanko e-KTP Ditambah 8.000 Keping, Disdukcapil Palangka Raya Jamin Tidak Ada Kekosongan

Selain itu, tata kelola sumber daya manusia juga menjadi sorotan, terutama dalam proses mutasi dan promosi jabatan. Berdasarkan hasil survei, masih terdapat persepsi di kalangan responden internal bahwa proses tersebut belum sepenuhnya berjalan secara objektif.

“Masih ada anggapan bahwa mutasi dan promosi dipengaruhi hubungan kedekatan atau kekerabatan, bukan sepenuhnya berdasarkan sistem. Ini merupakan penilaian yang muncul dari responden internal,” jelas Kunto.

Survei juga mencatat adanya persepsi mengenai kemungkinan pengaruh pihak lain dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan maupun program pembangunan daerah.

“Yang paling penting adalah memperbaiki sistem sekaligus menghilangkan niat untuk melakukan korupsi. Kalau sistemnya bagus tetapi orang yang menjalankan sistem itu tidak bagus, pasti akan ada celah yang dicari. Karena itu yang perlu dibangun bukan hanya sistem, tetapi juga integritas,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru