PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menaikkan insentif Ketua RT dan RW dari Rp 350 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan. Kenaikan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat masyarakat.
Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Ketua RT dan RW di halaman kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (2/6/2025). Kebijakan tersebut juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para Ketua RT dan RW yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan insentif yang meningkat diharapkan dapat memotivasi para Ketua RT dan RW untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat. Kenaikan insentif ini semoga jadi penyemangat meningkatkan kualitas kerja mereka,” ujar Fairid.
Selain Ketua RT dan RW, insentif yang lebih besar juga diberikan kepada Damang dan Mantir Adat se-Kota Palangka Raya. Hal ini sebagai bentuk pengakuan atas peran lembaga adat dalam menjaga kearifan lokal, ketertiban, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Fairid menambahkan, insentif yang lebih layak akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan tokoh adat serta mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan Ketua RT/RW, merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun Palangka Raya yang maju dan berdaya saing. Komitmen membangun bersama dan untuk rakyat tetap menjadi fokus utama. (jef)