33.5 C
Jakarta
Wednesday, July 3, 2024
spot_img

Soal Full Day School di Palangkaraya, Begini Kata Kadisdik

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini melalui berbagai inovasi kebijakan. Salah satunya adalah menerapkan full day school yang diatur dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan yang lebih baik kepada siswa, baik dari segi akademik maupun non-akademik.

Di Kota Palangkaraya, beberapa sekolah sudah mengambil langkah ini. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani, mengungkapkan bahwa beberapa sekolah di kota tersebut sudah menerapkan sistem full day school. Namun, penerapan ini tidak dilakukan begitu saja, melainkan melalui proses yang melibatkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ya, memang sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan full day di Kota Palangkaraya. Namun mekanismenya boleh sekolah ini mengajukan dalam proses belajar mengajarnya itu lima hari sekolah yang disebut full day. Tetapi sekali lagi, itu berdasarkan syarat dan ketentuan, dan salah satu syaratnya adalah berdasarkan keinginan orang tua siswa,” jelas Jayani saat diwawancarai awak media, Senin (2/5) kemarin.

Baca Juga :  Anak Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD, Kadisdik: Idelanya 7 Tahun

Terlepas dari upaya penerapannya, tidak dapat dipungkiri bahwa akan ada penolakan terhadap kebijakan full day school ini. Jayani menerangkan bahwa jika ditemukan adanya penolakan, maka Disdik tentu akan menelaah lebih dalam, karena semua keputusan tetap berakhir di tangan Disdik. Semua masukan akan menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan terkait penerapan full day school di masing-masing sekolah.

“Kalau mengenai keefektifan, tentu perlu kajian. Tapi untuk Kota Palangkaraya, dan ini memang aturan dari Kemendikbud, diperbolehkan seandainya dengan salah satu syarat yang disebutkan tadi, yaitu kembali lagi kepada keputusan orang tua siswa-siswi nya,” ujarnya.

Terkait adanya penolakan dalam rembuk dengan orang tua murid, seperti yang terjadi baru-baru ini di SDN 2 Menteng. Dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan tersebut. Jika pihak sekolah sudah mengajukan permohonan, Disdik akan mempelajarinya, disamping seperti adanya penolakan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama pihaknya.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, 3 Ruang Kelas SDN 01 Petuk Katimpun Belum Direhab

Tambahnya, tentu untuk kajian tersebut tidaklah membutuhkan waktu yang singkat, mulai dari sisi pengawas dan lainnya akan dikaji oleh Disdik terlebih dahulu, dalam menentukan apakah sekolah tersebut bisa menerapkan full day atau tidak nantinya. (ana)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini melalui berbagai inovasi kebijakan. Salah satunya adalah menerapkan full day school yang diatur dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan yang lebih baik kepada siswa, baik dari segi akademik maupun non-akademik.

Di Kota Palangkaraya, beberapa sekolah sudah mengambil langkah ini. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani, mengungkapkan bahwa beberapa sekolah di kota tersebut sudah menerapkan sistem full day school. Namun, penerapan ini tidak dilakukan begitu saja, melainkan melalui proses yang melibatkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ya, memang sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan full day di Kota Palangkaraya. Namun mekanismenya boleh sekolah ini mengajukan dalam proses belajar mengajarnya itu lima hari sekolah yang disebut full day. Tetapi sekali lagi, itu berdasarkan syarat dan ketentuan, dan salah satu syaratnya adalah berdasarkan keinginan orang tua siswa,” jelas Jayani saat diwawancarai awak media, Senin (2/5) kemarin.

Baca Juga :  Anak Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD, Kadisdik: Idelanya 7 Tahun

Terlepas dari upaya penerapannya, tidak dapat dipungkiri bahwa akan ada penolakan terhadap kebijakan full day school ini. Jayani menerangkan bahwa jika ditemukan adanya penolakan, maka Disdik tentu akan menelaah lebih dalam, karena semua keputusan tetap berakhir di tangan Disdik. Semua masukan akan menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan terkait penerapan full day school di masing-masing sekolah.

“Kalau mengenai keefektifan, tentu perlu kajian. Tapi untuk Kota Palangkaraya, dan ini memang aturan dari Kemendikbud, diperbolehkan seandainya dengan salah satu syarat yang disebutkan tadi, yaitu kembali lagi kepada keputusan orang tua siswa-siswi nya,” ujarnya.

Terkait adanya penolakan dalam rembuk dengan orang tua murid, seperti yang terjadi baru-baru ini di SDN 2 Menteng. Dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan tersebut. Jika pihak sekolah sudah mengajukan permohonan, Disdik akan mempelajarinya, disamping seperti adanya penolakan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama pihaknya.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, 3 Ruang Kelas SDN 01 Petuk Katimpun Belum Direhab

Tambahnya, tentu untuk kajian tersebut tidaklah membutuhkan waktu yang singkat, mulai dari sisi pengawas dan lainnya akan dikaji oleh Disdik terlebih dahulu, dalam menentukan apakah sekolah tersebut bisa menerapkan full day atau tidak nantinya. (ana)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru