PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap dan memburuknya kualitas udara di Kota Palangkaraya, yang dapat mempengaruhi kesehatan para siswa. Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya telah mengeluarkan surat edaran kedua mengenai sistem pembelajaran. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa guru, siswa, dan pedagang kantin wajib menggunakan masker saat berada di lingkungan sekolah. Selain itu, jam belajar juga akan dikurangi, di mana siswa akan masuk sekolah pada pukul 07.30 dan pulang lebih awal.
Kepala Disdik Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dengan para kepala sekolah di bawah naungan Disdik Kota Palangkaraya. Hampir semua kepala sekolah yang hadir dalam pertemuan tersebut tetap menginginkan sekolah tetap masuk seperti biasa dan tidak melakukan pembelajaran daring atau hybrid learning. Hal ini dilakukan agar para guru dapat memantau pembelajaran serta penggunaan masker bagi siswa di tingkat PAUD, SD SMP, dan pendidikan kesetaraan negeri dan swasta.
“Para kepala sekolah yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta agar pembelajaran tetap dilakukan secara langsung atau di sekolah dan tidak dilakukan secara daring. Untuk masalah asap masih bisa kita hindari dengan menggunakan masker. Hal ini dilakukan agar para guru bisa membantu pemakaian masker kepada siswa, tidak ada yang menjamin kalau anak di rumah akan terhindar dari ISPA. Biasanya anak libur tidak di rumah, tapi malah bermain dan itu yang kita hindari, kenapa harus tetap di sekolah agar tetap terpantau,” ujar Jayani, saat ditemui media di Kantor Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jalan Soekarno, Senin (2/10).
Selain itu, Dinas Pendidikan juga membagikan masker ke sekolah-sekolah yang berada di pinggiran kota. Beredar di media sosial yang mempertanyakan mengapa sekolah tidak diliburkan. Ia mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika Kota Palangkaraya telah dinyatakan sudah masuk sebagai status bencana.
“Jika Kota Cantik ini menetapkan statusnya sebagai bencana, maka semua kegiatan akan dialihkan di rumah. Karena kita masih dalam status tanggap darurat, jadi masih bisa beraktivitas seperti biasa. Dan bagi anak-anak atau siswa yang mengalami ISPA, pihak sekolah akan mengizinkan dan hal ini sudah disampaikan sejak surat edaran pertama,” terangnya.
Lebih lanjut, bagi para orang tua yang mempertanyakan mengapa pemerintah tidak meliburkan sekolah hingga kondisi membaik. Hal ini dilakukan agar anak-anak selalu terpantau oleh para guru. Karena tidak semua anak mengalami pengawasan dari orang tua, namun sekali lagi Disdik mengimbau agar para siswa juga mengkonsumsi makanan yang sehat dan minum obat jika merasa sakit. Pihak sekolah akan memberikan izin sampai kondisi kesehatan siswa membaik.
Jayani juga memberikan hak kepada kepala sekolah jika kabut asap di suatu daerah sangat parah, maka pihak sekolah diperbolehkan meliburkan atau mengalihkan sistem pembelajaran hingga kondisi mulai membaik.
“Status kita masih tanggap darurat dan kalau bisa jangan sampai statusnya darurat bencana, kalau sudah dalam status itu bukan hanya proses belajar yang berhenti dan beralih, pekerjaan juga sama bahkan sampai dirazia nanti seperti yang sudah-sudah, bahkan dulu kabut asap sangat tebal tapi sekolah tetap masuk,” bebernya.
Dijelaskannya lagi, selain memakai masker dan ventilasi, kelas ditutupi dengan kain basah, dan kipas angin dinyalakan. Hal ini karena ketika udara masuk debu dan kabut asap akan tertahan di luar dan bahkan abunya menempel di kain, namun oksigen tetap bersirkulasi. (*ana/pri)