PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di bahu Jalan Adonis Samad beberapa waktu lalu.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari program penataan kawasan yang menjadi prioritas pemerintah kota, demi menciptakan keteraturan dan keindahan ruang publik.
Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin. Menyampaikan bahwa kawasan Jalan Adonis Samad merupakan titik penting yang akan segera ditata karena merupakan jalur strategis menuju Bandara Tjilik Riwut.
“Kami menertibkan Adonis Samad karena di sana adalah jalan menuju bandara, dan rencananya akan ditata mulai tahun ini. Mudah-mudahan tahun depan progresnya sudah terlihat,” ujar Fairid, Jumat (2/5/2025).
Selain sebagai akses utama ke bandara, kawasan tersebut juga padat penduduk dan memiliki kebutuhan infrastruktur yang semakin meningkat. Bahkan, di sekitar lokasi akan dibangun pusat perbelanjaan baru, sehingga penataan perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kemacetan atau kesemrawutan di kemudian hari.
“Kalau nanti mall sudah buka dan masyarakat semakin ramai, bisa-bisa sudah terlanjur padat. Jadi kami antisipasi sejak sekarang. Kami akan menata, memperbaiki, bahkan menghijaukan kawasan tersebut karena itu adalah salah satu pintu gerbang masuk Kota Palangkaraya,” tambahnya.
Terkait para pedagang yang terdampak penertiban, Fairid menegaskan bahwa mereka yang berjualan di lokasi yang melanggar aturan tidak bisa dipertahankan. Namun, pihaknya tetap berupaya mencarikan solusi, terutama bagi warga yang memiliki identitas kependudukan resmi Palangka Raya.
“Kami bersama bu lurah sudah mencari lahan fasilitas umum di sekitar permukiman terdekat untuk relokasi. Jadi tidak serta-merta mereka dibiarkan begitu saja. Kami tetap memikirkan nasib mereka, apalagi yang ber-KTP Palangka Raya,” katanya.
Pemerintah juga akan melibatkan para pedagang dalam program bantuan sosial yang termasuk dalam program kerja 100 hari Wali Kota. Program tersebut mencakup bantuan sebesar Rp1,5 juta untuk warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Rp2,5 juta untuk pelaku UMKM, dan non-DTKS.
“Kita siapkan juga program bantuan ini. Ada sekitar seribu orang yang masuk dalam target bantuan. Mereka akan tetap kami bantu, selama memang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penertiban ini bukan bentuk pengusiran, melainkan bagian dari penegakan aturan dan penataan ruang. Pedagang yang menempati badan jalan jelas melanggar peraturan daerah yang mengatur batas pemanfaatan bahu jalan.
“Bahu jalan itu ada batasnya. Kalau tidak salah, dari badan jalan itu 13 meter tidak boleh digunakan. Jadi bukan tanpa dasar kami melakukan penertiban ini,” jelasnya.
Rencana penataan ini juga mencakup kajian rekayasa lalu lintas, penambahan ruang hijau, serta penyesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah kota. Pemerintah meminta masyarakat bersabar karena semua proses dilakukan secara bertahap demi hasil yang maksimal.
“Kami minta masyarakat bersabar. Kami tidak menutup mata terhadap kebutuhan pedagang, tapi semua harus sesuai aturan. Jadi mari kita sama-sama menjaga keteraturan kota yang kita cintai ini,” pungkasnya. (ndo)