Site icon Prokalteng

Operasi Pajak, BPPRD Cek Kafe dan Restoran di Palangka Raya

Operasi pengawasan dan pendataan kafe dan restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak di Kota Palangka Raya, Kamis (31/10). (ist)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha kuliner, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan operasi pengawasan dan pendataan terhadap kafe dan restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak pada Kamis malam, (31/10/2024).

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan bersama jajaran Forkopimda, termasuk Satpol PP, Polresta Palangka Raya, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, TNI Kodim 1026/Palangka Raya, dan Polda Kalimantan Tengah.

“Kami bersama-sama melakukan pengawasan agar pelaku usaha kuliner yang belum terdaftar segera tercatat dan memenuhi kewajiban mereka,” kata Emi.

Pada hari pertama operasi, tim meninjau enam kafe dan restoran ternama di Palangka Raya, seperti 808 Koffie and Eatery, Caffe Edaizu, Teras Depan, Plovdiv Coffeebar, Sant White Coffee, dan Elti Park Culinary. Emi mengungkapkan bahwa sebagian besar pemilik usaha memberikan tanggapan positif dan menyatakan kesiapan untuk mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

“Kami mendapat sambutan baik dari pelaku usaha. Mereka menyadari pentingnya pembayaran pajak untuk kelangsungan usaha dan kontribusi bagi kota,” ucap Emi.

Pengawasan ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga 2 November 2024. Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, seluruh pelaku usaha kuliner di Palangka Raya segera melengkapi administrasi mereka agar terdaftar resmi sebagai wajib pajak.

“Melalui kemajuan usaha kuliner di kota ini, kami optimis sektor ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (jef)

Exit mobile version