PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Dalam Rangka mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 guna mencapai herd immunity, Kini Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menggratiskan vaksinasi untuk masyarakat Kota Palangka Raya. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin gratis tersebut.
Ya, berdasarkan surat dari Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan no 440/ 151/P2P-S1/DINKES/V/2021, dengan program vaksinasi Covid-19 mekanisme 2 banding 1 yakni masyarakat yang bisa membawa 2 orang warga lanjut usia yang berumur 50 tahun ke atas bisa menerima vaksin Covid-19.
“Warga berumur 18-49 tahun yang bisa membawa 2 orang lansia yang berumur 50 tahun ke atas, tidak harus terikat dalam keluarga bisa menerima vaksin Covid-19,”demikian isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo.
Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin jenis sinovac tersebut, diharuskan membawa 2 orang lansia ke Fasilitas Pelayanan Pelaksana (Fasyankes) vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum, Swasta, dan Puskesmas di lingkungan Kota Palangka Raya.